www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Khitbah, Ini Nih Maknanya...
Sabtu, 06-08-2016 - 16:02:34 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- Sewaktu seseorang telah bertemu dengan orang yang pas, maka alangkah lebih baik bagi mereka untuk melangsungkan pernikahan. Hanya saja, ternyata proses menikah tidak serta merta langsung terjadi. Ada tahap lain sebelum itu yang harus dilalui. Yakni mengkhitbah. Apa itu khitbah?

Al-Khitbah dengan dikasrah 'kho'nya berarti pendahuluan "ikatan pernikahan" yang maknanya permintaan seorang laki-laki pada wanita untuk dinikahi. Dan hal ini pada umumnya ada pada laki-laki. Maka yang memulai disebut "khoothoban" (yang meminang) sedang yang lain disebut "makhthuuban" (yang dipinang).

Meminang itu sunnah sebelum akad nikah, karena Nabi Muhammad meminang untuk dirinya dan untuk yang lain. Dan tujuan meminang yaitu mengetahui pendapat yang dipinang, apakah ada setuju atau tidak. Demikian juga untuk mengetahui pendapat walinya.

Meminang itu akan mengungkap keadaan, sikap wanita itu dan keluarganya. Di mana kecocokan dua unsur ini dituntut sebelum akad nikah, dan Nabi telah melarang menikahi seorang wanita kecuali dengan izin wanita tersebut. Sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu berkata, telah bersabda Rasulullah, "Tidak dinikahi seorang janda kecuali sampai dia minta dan tidak dinikahi seorang gadis sampai dia mengijinkan (sesuai kemauannya)." Mereka bertanya, "Ya Rasulullah, bagaimana ijinnya?" Beliau menjawab, "Jika dia diam."

Maka bila janda dikuatkan dengan musyawarahnya dan wali butuh pada kesepakatan yang terang-terangan untuk menikah. Adapun gadis, wali harus minta izinnya, artinya dia dimintai izin/ pertimbangan untuk menikah dan tidak dibebani dengan jawaban yang terang-terangan untuk menunjukkan keridhaannya. Tetapi cukup dengan diamnya, sungguh dia malu untuk menjawab dengan terang-terangan.

Dan makna ini juga terdapat dalam hadis 'Aisyah Radhiallahu 'Anha bahwa beliau berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya gadis itu akan malu." Maka beliau bersabda, "Ridhanya ialah diamnya," (HR. Bukhari dan Muslim).

Akan tetapi hendaknya diyakinkan bahwa diamnya adalah diam ridha, bukan diam menolak, dan itu harus diketahui oleh walinya dengan melihat kenyataan dan tanda-tandanya. Dan perkara ini tidak samar lagi bagi wali pada umumnya.

Adapun kesepakatan wali dari pihak wanita itu merupakan perkara yang harus dan merupakan syarat dalam nikah menurut jumhur ulama. Karena jelasnya hadis dari Nabi yang bersabda, "Tidak ada nikah kecuali dengan wali," (HR. Ahmad dan Ashhabus Sunan).

Dan jumhur mengambil dalil atas syarat ridhanya wali dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala, "Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya," (QS. Al-Baqarah: 232).

Artinya, "Jangan kau cegah wanita yang tercerai untuk kembali ke pangkuan suaminya, karena dia lebih berhak untuk ruju' jika memungkinkan secara syariat." Telah berkata Imam Syafii, "Ini ayat yang paling jelas tentang permasalahan wali dan kalau tidak maka pelarangan wali tidak bermakna," (Lihat Subulussalaam Syarah Bulughul Maram, Ash-Shan'any, juz 3 hal 130).

Jadi, sebelum melangsungkan pernikahan khitbahlah terlebih dahulu. Hal ini dilakukan sebagai tanda Anda melamar calon pasangan hidup yang telah Anda pilih. Dengan begitu, secara langsung Anda pun meminta izin kepada sanak saudara, terutama wali dari calon pilihan Anda itu. (walimah)



 
Berita Lainnya :
  • Khitbah, Ini Nih Maknanya...
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved