www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Simaklah Tata Cara Mendaftar Haji 2016!
Jumat, 25-03-2016 - 21:15:21 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau sosialisasikan tata cara pendaftaran haji berdasarkan Peraturan Menteri Agama di seluruh perwakilan kabupaten/kota daerah setempat.
    
"Bagi Jemaah Calon Haji (JCH) yang ingin memperoleh Informasi seputar penyelenggara haji bisa didapat dari pusat informasi Kanwil se-kabupaten/kota di Provinsi Riau," kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kawil Kemenag Provinsi Riau, M Aziz di Pekanbaru.
    
Informasi itu menurutnya mulai dari tata cara pendaftaran, daftar nama travel penyelenggara haji yang memiliki perizinan, syarat-syarat pendaftaran haji reguler maupun haji khusus dan informasi lainnya. Adapun tata cara pendaftaran haji berdasarkan Permenag no.6 tahun 2010.
    
Dijelaskannya dalam peraturan itu bahwa untuk Jemaah Calon Haji (JCH) pertama membuka tabungan haji pada bank yang ditunjuk minimal sebesar Rp25 juta. JCH mengisi formulir SPPH online di Kemenag kabupaten/kota, melengkapi surat keterangan kesehatan, fotokopi KTP dan KK, fotokopi kelahiran atau surat nikah.
    
Kemudian proses pengambilan pas photo dan sidik jari di Kemenag kabupaten/kota. Proses penginputan dan pencetakan SPPH siskohat online, menyerahkan SPPH ke BPS Badan Penyelenggara Ibadah Haji untuk mendapatkan nomor porsi. Lalu menyerahkan bukti setoran BPIH yakni lembar merah, biru dan kuning ke Kantor Kemenag kabupaten/kota, dan menunggu masa keberangkatan sesuai dengan nomor urut porsi.
    
"Syarat pendaftaran haji reguler dan syarat pendaftaran haji khusus berbeda untuk pembayaran setoran BPIH yang ditetapkan Menteri Agama," ungkapnya.
    
Lebih lanjut ia menjelaskan syarat pendaftaran haji reguler diantaranya beragama Islam, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter, memiliki KTP yang masih berlaku sesuai domisili, memiliki akte kelahiran atau kutipan akta nikah atau ijazah, memiliki tabungan Rp25 juta pada BPS BPIH untuk setoran awal BPIH, pas foto berwarna dengan latar belakang putih tampak wajah minimal 80 persen. Jemaah haji meyerahkan persyaratan kepada petugas kantor kementrian agama kabupaten/kota untuk diverifikasi dan melakukan pendaftaran SPPH online di Kemenag.
    
"Sedangkan syarat pendaftaran haji khusus sama dengan persyaratan di atas hanya saja harus memiliki kemampuan finansial untuk membayar setoran BPIH khusus yang ditetapkan oleh Menteri Agama," tuturnya dilansir dari antarariau.
    
Selanjutnya JCH yang ingin membatalkan pendaftaran karena berbagai sebab maka BIPH setoran awal akan dikembalikan melalui rekening tempat setoran awal. "Seluruh jemaah haji dan petugas akan dijamin perlindungan asuransi dari pergi sampai kembali melaksanan ibadah haji," tutupnya.(r12/fr)



 
Berita Lainnya :
  • Simaklah Tata Cara Mendaftar Haji 2016!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved