Riau12.com-PEKANBARU - Orang Islam (Muslim) dibolehkan mendoakan non-Muslim yang masih hidup. Namun, Muslim tidak dibolehkan mendoakan non-Muslim yang sudah meninggal dunia.
Dikutip dari Inilah.com, Dr H Ramdan Fawzi, Pengasuh Pondok Pesantren Robitoh Kabupaten Bandung Barat, dilansir dari NU Jawa Barat, menjelaskan, larangan Muslim mendoakan non-Muslim yang sudah meninggal dunia, di antaranya tercantum dalam Kitab Hasyiyah As-Shawi Juz 3 halaman 75 yang berbunyi:
(ماكان للنّبيّ والذين امنوا ان ÙŠØ³ØªØºÙØ±ÙˆØ§ للمشركين ولو كانوا اولى قربى) ذوى قرابة (من بعد ما تبين لهم انهم Ø§ØµØØ§Ø¨ الجØÙŠÙ…) النار بأن ماتوا على Ø§Ù„ÙƒÙØ± . (قوله ماكان للنّبيّ) اى لاينبغى ولا ÙŠØµØ (قوله بأن ماتوا على Ø§Ù„ÙƒÙØ±) اى Ùلا يجوز لهم Ø§Ù„Ø§Ø³ØªØºÙØ§Ø± ØÙŠÙ†Ø¦Ø° . واما Ø§Ù„Ø§Ø³ØªØºÙØ§Ø± Ù„Ù„ÙƒØ§ÙØ± الØÙŠÙ‘ ÙÙيه ØªÙØµÙŠÙ„ ان كان قصده بذلك Ø§Ù„Ø§Ø³ØªØºÙØ§Ø± هدايته للاسلام جاز، وان كان قصده ان ØªØºÙØ± ذنوبه مع بقائه على Ø§Ù„ÙƒÙØ± Ùلا يجوز .
Artinya: "Nabi dan orang-orang yang beriman tidak boleh memintakan ampunan bagi orang-orang musyrik walaupun mereka masih kerabat, setelah nyata-nyata bahwa mereka adalah penghuni jahim (neraka), karena mereka mati dalam keadaan kafir. Maka tidak boleh memintakan ampunan bagi orang-orang kafir yang telah mati. Sedangkan memintakan ampunan bagi orang kafir yang masih hidup maka hukumnya diperinci."
Selain itu, ada juga pendapat dari Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dilansir dari Republika. Dalam konteks mendoakan non-Muslim yang sudah meninggal, termasuk orang tua, UAS mengutip Surah At Taubah ayat 114:
وَمَا كَانَ Ø§Ø³Ù’ØªÙØºÙ’ÙÙŽØ§Ø±Ù Ø¥ÙØ¨Ù’رَاهÙيمَ Ù„ÙØ£ÙŽØ¨Ùيه٠إÙلَّا عَنْ Ù…ÙŽÙˆÙ’Ø¹ÙØ¯ÙŽØ©Ù وَعَدَهَا Ø¥Ùيَّاه٠Ùَلَمَّا تَبَيَّنَ لَه٠أَنَّه٠عَدÙوٌّ Ù„Ùلَّه٠تَبَرَّأَ Ù…Ùنْه٠ۚ Ø¥ÙÙ†ÙŽÙ‘ Ø¥ÙØ¨Ù’رَاهÙيمَ لَأَوَّاهٌ ØÙŽÙ„Ùيمٌ
Artinya: “Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun†(QS. At Taubah: 114).
Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa umat Muslim tidak bisa meminta ampunan kepada orang tua non-Muslim yang sudah meninggal. l
Sementara, Fatwa Tarjih Muhammadiyah yang dilansir dari Republika, juga melarang seorang Muslim mendoakan non-Muslim yang sudah meninggal dunia. Fatwa ini berdasarkan kepada Surah At Taubah ayat 113:
مَا كَانَ Ù„ÙلنَّبÙÙŠÙÙ‘ وَالَّذÙينَ آمَنÙوا أَنْ يَسْتَغْÙÙØ±Ùوا Ù„ÙÙ„Ù’Ù…ÙØ´Ù’رÙÙƒÙينَ وَلَوْ كَانÙوا Ø£ÙولÙÙŠ Ù‚ÙØ±Ù’بَىٰ Ù…Ùنْ بَعْد٠مَا تَبَيَّنَ Ù„ÙŽÙ‡Ùمْ أَنَّهÙمْ أَصْØÙŽØ§Ø¨Ù الْجَØÙيمÙ
Artinya: "Tidak ada hak bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik sekalipun mereka ini kerabat(-nya), setelah jelas baginya bahwa sesungguhnya mereka adalah penghuni (neraka) Jahim" (QS. At Taubah: 113).
Selain itu, dalam Surah At Taubah ayat 84, Allah SWT melarang Nabi Muhammad SAW mendoakan dan melaksanakan shalat bagi seorang non-muslim.
وَلَا ØªÙØµÙŽÙ„ÙÙ‘ عَلَىٰ Ø£ÙŽØÙŽØ¯Ù Ù…ÙنْهÙمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقÙمْ عَلَىٰ قَبْرÙÙ‡Ù Û– Ø¥ÙنَّهÙمْ ÙƒÙŽÙَرÙوا Ø¨ÙØ§Ù„لَّه٠وَرَسÙولÙه٠وَمَاتÙوا ÙˆÙŽÙ‡Ùمْ ÙَاسÙÙ‚Ùونَ
Artinya: "Janganlah engkau (Nabi Muhammad) melaksanakan shalat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik) selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (berdoa) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik" (QS. At Taubah: 84)(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :