www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Mahfud MD : Kasus Ustadz Abdul Somad Sudah Kadaluarsa
Selasa, 20-08-2019 - 17:13:14 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU - Ahli hukum yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mahfud MD tanggapi kasus video Ustadz Abdul Somad (UAS) yang dikatakan sempat menyinggung ajaran agama lain sudah kadaluarsa.

Menurut Mahfud, video yang diambil dalam sebuah pengajian di Masjid An-Nur tersebut sudah sangat lama. Karena dinilai kadaluarsa, maka tidak lagi bisa diadukan secara hukum.

"Ada dua hal yang mesti diingat. Pertama, pernyataan Abdul Somad itu sudah kadaluarsa untuk dipidanakan. Kalau dia mengatakan sudah belasan tahun lalu, kemudian baru sekarang muncul, itu tidak ada tindak pidananya," kata Mahfud, usai acara Forum Diskusi Publik yang ditaja oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Hotel Pangeran, Selasa (20/8/19).

Mahfud mengaku sudah melihat videonya. Terlihat UAS masih sangat muda. Artinya, pengambilan video UAS yang ditunjukan untuk kalangan muslim secara tertutup itu tidak baru lagi.

Justru sebaliknya, mereka yang sengaja menyebarkan video apalagi memotong durasi video dengan tujuan agar terjadi kebencian.

"Untuk penyebar konten video, bisa diungkap. Karena didalam UU ITE itukan, karena berbenturan dengan hukum bisa dipidanakan," papar Mahfud.

Namun begitu, mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdulrahman Wahid ini berharap, persoalan yang menipa UAS ini bisa menjadi pelajaran berharga. Kemudian, masyarakat juga sepertinya sudah memaafkan.

"Tapi kita tidak usah ribut-ribut soal itulah, tapi kita jadikan pelajaranlah. Bahwa tidak semua tindak pidana diajukan ke pengadilan. Yang perlu diingat, setiap masalah itu ada kadaluarsanya," ungkap Mahfud lagi.

Lebih lanjut, Mahfud mendoakan agar UAS yang sangat familiar dikalangan kaum milineal melalui ceramah dan ilmu keagamannya tersebut, dapat segera menyelesaikan studi Strata Tiga (S3) di Sudan.

"Oleh karena itu kita anggap selesai, kita doakan UAS bisa menyelesaikan studinya dengan baik serta dapat kembali ke Indonesia agar dapat mengabdi. Soal beda politik tidak apa. UAS itu sama dengan kita," ujar Mahfud lagi.

Seperti diketahui, sekelompok orang melaporkan UAS ke Polda Metro Jaya. Abdul Somad dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam sesi tanya jawab ceramah tentang salib yang viral di media sosial.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Mahfud MD : Kasus Ustadz Abdul Somad Sudah Kadaluarsa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved