Tanggapi Isu Pembungkaman Demokrasi Serta Tindakan Represif, Mahasiswa UR Demo
Senin, 03-09-2018 - 18:14:15 WIB
Riau12.com, PEKANBARU-Menanggapi isu pembungkaman demokrasi dan tindakan represif, Ratusan mahasiswa BEM UR gelar aksi di Tugu Zapin jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Senin (03/09/18). Dalam aksi yang juga membawa berbagai atribut spanduk, terdapat empat poin yang menjadi dasar dalam aksi ini.
Presiden Mahasiswa BEM UR, Randi Adiyana mengatakan pembungkaman demokrasi telah menodai nilai-nilai budaya Melayu yang santun dan ramah. "Tindakan represif yang melibatkan aparat yakni Kepolisian serta BIN Daerah terhadap tamu di Riau pada 25 Agustus 2018 lalu cukup menciderai kebebasan demokrasi di Riau," katanya.
Menurutnya, oknum BIN Daerah Provinsi Riau Unprosedural telah menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan tindakan repmif serta melanggar UU No.17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara pada pasal 6 ayat 5, dan pasal 18 Huruf (c). Pada pasal 6 ayat 5 disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi harus menghormati hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia. Kemudian pada pasal 18 humf(c) BIN harus mentaati kode etik intelejen negara Pada Peraturan Kepala Badan Intelejen Negara Republik Indonesia No.01 Tahun 2016 tentang Kode Etik lntelejen Negara pada pasal S ayat (l)
"Oknum BIN Daerah serta Aparat Kepolisian telah mengangkangi hak mengemukakan pendapat/demokrasi, padahal mengemukakan itu dilindungi oleh UUD I945 pada pasal 28E ayat 3 dan Pasal l9 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUI-IAM)," terangnya.
Dalam hal ini, lanjutnya aparat dinilai tidak mampu mengamankan massa yang menolak kehadiran sang tamu, padahal jelas bahwa aksi tersebut melanggar UU nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum pada pasal 9 ayat l disebutkan "penyampain pendapat dimuka umum tidak dapat dilaksanakan obyek vital nasional".
Dalam aksi ini, massa aksi mengecam keras segala tindaka represif, pembungkaman hak demokrasi dan menodai nilai-nilai budaya melayu. Pihaknya juga mendesak kepada oknum yang melakukan tindakan represif, serba menodai nilai budaya Melayu dan membungkam hak demokrasi untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada seluruh elemen masyarakat Riau.
"Kita juga menuntut BIN untuk menindak tegas oknum BIN Daerah yang melakukan pelanggaran kode etik dan pembungkaman hak demokrasi. Kemudian kita menuntut Kapolda Riau mengusut tuntas oknum yang melakukan tindakan represifitas dan pembungkaman demokrasi pada 25 agustus 2018 dengan waktu yang ditentukan selama 5 hari kerja. Kita akan kawal dan siapkan massa yang lebih besar jika perkara ini tidak kunjung ditangani," pungkasnya.
Sumber : riauterkini.com
Komentar Anda :