www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Dugaan Merusak Pekarangan dan Masuk Rumah tanpa Izin, IRT Laporkan WNA Korsel ke Polisi
Sabtu, 12-05-2018 - 10:10:10 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Seorang Ibu rumah, Dessy Hussein (37), warga Perumahan Daan Mogot Baru, Cluster Tampak Siring, Jalan Tampak Siring No 18 Kalideres, Jakarta Barat, melaporkan Warga Negara Korea Selatan yang bekerja di sebuah tempat Karaoke dan juga tetangga ke Kepolisian Resort Jakarta Barat, karena diduga merusak pekarangan rumah dengan cara menggedor-gedor pintu garasi dan pintu rumah hingga masuk ke dalam rumah, Jumat malam (11/5/2018). Dalam Laporan No LP.686/V/2018/PMJ/ Resto Jakarta Barat dibuat oleh Briptu Firman M Nur Dalimunthe dan ditandatangani Kanit SPK Ajun Komisaris Sumiar. Dalam laporannya, Dessy menyebutkan warga Korsel yang beristrikan Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Suryani ini telah merusak pintu gerbang, daun pintu utama, gerendel gorden, pot bunga dan membanting tempat sampah serta beban psikologis kepada anak. "Kalau dihitung kerugian materi tidak banyak, tetapi kerugian non materi sangat besar. Anak saya dimaki dibentak yang menyebabkan trauma psikis yang luar biasa," kata Dessy usai membuat laporan di Mapolres Jakarta Barat, Jum'at. (12/5/2018). Menurut penuturan Dessy, warga Korea Selatan itu merasa terganggu akibat renovasi rumahnya. Sebelum merombak rumahnya, ia telah melaporkan ke Ketua RT setempat. Juga menyampaikan izin ke pemilik rumah sebelah kanannya. "Saya memang tidak izin ke tetangga sebelah kiri karena mereka tidak pernah keluar rumah. Berkali-kali warga Korea itu komplain, merasa terganggu. Lantas mereka minta kerja para tukang dimulai jam 10.00 WIB. Saya penuhi permintaan mereka," ucap Dessy. Sementara dikatakan Ajun Komisaris Sumiar dalam pelaporan tersebut, warga Korsel yang merusak pintu gerbang, pintu utama, gordeng, membanting tempat sampah dan memaki anak di kenakan Pasal pengerusakan (pasal 406) KUHP. (Red).



 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Merusak Pekarangan dan Masuk Rumah tanpa Izin, IRT Laporkan WNA Korsel ke Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved