Salahi Aturan, Satpol PP Tertibkan Reklame di Simpang Tabek Gadang
Selasa, 17-04-2018 - 15:12:13 WIB
Riau12.com-PEKANBARU- Selasa (17/4/2019), Satpol PP Pekanbaru menertibkan reklame di simpang Tabek Gadang. Baliho bertiang berukuran 10x5 meter yang ada di simpang tabek gadang ini terpaksa dipotong oleh petugas Satpol PP Pekanbaru karena diduga tidak mengantongi izin.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, mengungkapkan, selain tidak memiliki izin dari DPM PTSP, posisi baliho tersebut juga menyalahi aturan. Sebab pondasinya dibangun tepat dipingir drainase.
"Itu kan dibangun diatas trotoar, mana boleh," tegasnya.
Selain baliho tersebut, pihaknya mengaku masih akan menertibkan baliho lain yang menyalahi aturan. Saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan lokasi titik reklame yang tidak memiliki izin untuk ditertibkan.
"Untuk sementara yang akan kita tertibkan yang sudah ditempeli sticker oleh DPM PTSP ditiang reklame yang tidak ada izinya," katanya.(r12)
Komentar Anda :