Disaksikan Dua Tersangka, Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 30,4 Gram
Kamis, 08-03-2018 - 14:30:18 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Disaksikan dua tersangka dan jajaran pejabat terkait, Sebanyak 30,4 gram sabu dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari dua tersangka yakni FH alis F sebanyak 24,5 gram sabu dan RD sebanyak 5,9 gram sabu.
"FH kita tangkap di jalan Kubang Raya Pekanbaru pada 26 Februari 2018 lalu. Sementara RD kita tangkap pada 2 maret 2018 kemarin di jalan Al Iklas Ujung Pekanbaru," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan barang haram milik FH ini didapatkan dari U yang merupakan jaringan Aceh. Sementara untuk RD didapatkan dari RH. "Untuk U dan RH masih kita lakukan pengejaran dan terus kita kembangkan. Kita juga akan terbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO)," tuturnya.
Sementara dua tersangka ini dijerat dengan UUD no 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(r12/rtc)
Komentar Anda :