www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
ASN dalam Pilkada Harus Ingat 10 Poin Ini dalam Netralitas
Senin, 26-02-2018 - 17:13:14 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BANGKINANGKOTA-Sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP nomor 53 tahun 2011 tentang disiplin PNS, serta PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinanan jiwa Korps dan kode Etik ASN melalui surat Menpan RB No.B/71/M/M/SM/00.00/2017 dan surat Komisi Aparatur Sipil Negara No : B – 2900/KASN/11/201, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tau bahwa tidak dibenarkan telibat dalam Politik Prakti.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Kampar Drs Yusri, M.Si saat menjadi Pembina Apel sekaligus saat melaukkan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 di Halaman Kantor Bupati Kampar, senin (26/2/18).

Dalam amanatnya Sekda membacakan Sepuluh poin Pakta Integritas Netralitas ASN dalam Pilgub 2018 antara lain, Akan menjada netralitas ASN dalam Pilgub dan Wagub tahun 2018.

Tidak akan melibatkan diri dalam kegiatan kampanye Cagub dan Cawagub ( Ikut dalam jurkam, menyediakan sarana dan prasarana dan terlibat dalam kepanitiaan), tidak menggunakan Fasilitas negara dalam bentuk apapun terkaid jabatan apapun.

Kemudian tidak membuat keputusan apapun baik secara langsung maupun tidak langsung yang merugikan salah satu paslon cagub dan cawagup selama masa kampanye dan berakhir, tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang mengarah keberpihakan pada salah paslon yang meliputi, pertemuan ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN serta anggota keluarga.

Selanjutnya yang terpenting tidak akan melakukan poto bersama para paslon dengan unsur kesengajaan yang bermaksud unsur kesengajaan,tidak akan menjadi pembicara pada pertemuan partai politik, tidak akan mengunggah, memberikan' like, 'mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan visi dan misi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur melalui media online maupun media social.

Selain itu larangan bagi ASN juga memasang spanduk promosi paslon serta yang sangat terpenting bersedia menerima saksi dan dijatuhi hukuman disiplin sedang sampai dengan berat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan diatas.

Larangan bagi ASN, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penanda tanganan pakta integritas bersama Forum BPD Kabupaten Kampar serta para Kepala Desa Se- Kabupaten Kampar yang juga dihadiri oleh Ketua Panwasulu Provinsi Riau Rusidi Rusdan,S.Ag,M,Pd,I dan Ketua Panwaslu Kampar Marhaliman,SE.(rls)



 
Berita Lainnya :
  • ASN dalam Pilkada Harus Ingat 10 Poin Ini dalam Netralitas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved