Tiga Tersangka Baru Korupsi SPPD Fiktif Dispenda Riau Ditahan Kejati Riau
Kamis, 15-02-2018 - 13:55:15 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menahan tiga tersangka baru pada kasus korupsi SPPD Fiktif Dispenda Riau.
Ketiga tersangka yang merupakan wanita berinisial Y, AA dan DA itu, sekitar pukul 11.45 WIB, Kamis (15/2/18) siang itu. Dilakukan penahanan di LP wanita, Pekanbaru.
" Tiga tersangka baru pada kasus korupsi SPPD fiktif di Bappenda Riau, berinisial Y, AA dan DA, hari dilakukan penahanan," ucap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspiauan SH.
Dikatakan Muspidauan, Ketiga tersangka Y, AA dan DA ini disebut-sebut sebagai orang yang menikmati aliran dana anggaran perjalanan dinas dalam daerah. "Hal itu diketahui pada dakwaan atas terdakwa Deliana dan Deyu yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," jelasnya.
Dengan penahanan tiga tersangka baru, maka sampai saat ini sudah lima tersangka yang ditahan. Sebelumnya, Dayu dan Deliana sudah terlebih dahulu ditahan dan kini sedang menjalani proses persidangan.(r12/rtc)
Komentar Anda :