www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Satpol PP Pekanbaru akan Tutup Tempat Hiburan Malam Jika Buka di Luar Jam Operasional
Rabu, 31-01-2018 - 06:30:16 WIB
Kasatpol PP Pekanbaru, Agus Pramono
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, sesuai Perda Kota Pekanbaru nomor 03 tahun 2002 tentang hiburan umum, yang mengatur jenis-jenis hiburan serta izin operasional, tempat hiburan malam yang beroperasi di luar jam yang ditentukan akan ditertibkan.

Satpol PP akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pendekatan secara persuasif. Pihak pengelola akan diberikan surat pemberitahuan, sehingga dapat mengerti dan memahami aturan yang berlaku sesuai Perda tersebut.

"Langkah pertama kita akan berikan surat pemberitahuan kepada pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut. Setelah itu, jika masih tetap buka maka akan kita berikan surat peringatan pertama dan jika tidak juga kita berikan SP kedua. Dan terakhir kita akan tutup tempat hiburan malam tersebut. Jadi apa saja tempat hiburan malam yang melanggar aturan akan kita sikat habis," beber Agus Pramono, Selasa (30/01/2108) malam.

Agus mengatakan, pihaknya akan berkomitmen menindaktegas semua tempat hiburan malam yang melanggar aturan di Kota Pekanbaru .

"Kita setiap hari lakukan penertiban di lapangan untuk memantau aktivitas tempat hiburan malam. Jadi jika ditemukan masih beroperasi, maka akan kita tindaktegas," tegas Agus.

Dirinya juga mengharapkan kepada  semua pihak melihat adanya tempat hiburan malam buka di luar jam yang ditentukan silahkan membuat laporan ke kantor Satpol PP.

"Jadi apa saja laporan yang disampaikan oleh masyarakat maka akan kita tindaklanjuti dengan cepat. Setelah itu, kita langsung kerahkan petugas ke lapangan untuk mengecek ke lapangan," imbaunya. (r12)



 
Berita Lainnya :
  • Satpol PP Pekanbaru akan Tutup Tempat Hiburan Malam Jika Buka di Luar Jam Operasional
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved