Terpidana Korupsi terus Dieksekusi Kejari Pekanbaru
Selasa, 30-01-2018 - 13:55:15 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi para terpidana korupsi terus-menerus. Selang sehari usai mengeksekusi Drs. H. Maiyulis Yahya, MM mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru dan beberapa hari sebelumnya juga mengeksekusi Eka Trisila, mantan Lurah Okura, Rumbai.
Hari ini pada Selasa (30/1/18) sekitar pukul 10.00 WIB pagi, Tim Pidsus kembali menangkap terpidana korupsi yakni Abdul Qohar, PPTK pada kegiatan pengelolaan sampah di Muara Fajar pada tahun 2009 (splitan Maiyulis Yahya).
"Abdul Qohar kita tangkap disebuah warung kopi di Rumbai. Saat ditangkap yang bersangkutan tidak ada melakukan perlawan, kendati sempat menanyakan surat perintah penangkapan (sprintkap)," ungkap Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Azwarman SH kepada wartawan diruangannya Selasa siang.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI. Abdul Qohar dihukum 1 tahun penjara, atau menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
" Ia bersama Maiyulis dinyatakan bersalah atas perkara korupsi kegiatan Pengembangan Teknologi Pengolahan Persampahan di TPA Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru tahun anggaran 2009 yang merugikan negara sebesar Rp 454 juta," tutur Azwarman lagi.
Komentar Anda :