www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Tergusur, PKL Demak Mengadu ke LBH Ansor dan Ikadin
Kamis, 16-11-2017 - 07:45:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Para  pedagang kali lima (PKL) di kawasan kota Demak  tergusur oleh proyek penataan kawasan alun-alun dan perkotaan. Karenanya, ratusan PKL itu meminta perlindungan hukum kepada LBH Ansor dan DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Demak, Selasa (14/11) kemarin. Koordinator PKL Demak Ahmad Zaini menyampaikan, ratusan pedagang kaki lima meminta pada LBH Ansor Demak dan DPC Ikadin Demak untuk bergabung dengan LBH Demak Raya mendampingi mereka, karena menurutnya persoalan PKL adalah persoalan rakyat.  Maka baginya sangat tepat Gerakan Pemuda Ansor memberi advokasi atau pembelaan. "Kami mengadu ke LBH GP Ansor dan Ikadin Demak untuk meminta pendampingan hukum. Bagi kami, sangat tepat Ansor yang memberi advokasi," tuturnya. Advokat Publik LBH Demak Raya Haryanto yang menerima pengaduan pertama, mengucapkan terimakasih atas LBH GP Ansor dan DPC Ikadin apabila terlibat dalam advokasi PKL.  Ia berharap bisa bersinergi dengan  LBH ansor dan DPC Ikadin Demak dalam gerakan perlindungan hak hak asasi manusia khususnya di Demak. Ketua PC GP Ansor Kabupaten Demak Nurul Muttaqin menyampaikan, organisasinya tergerak untuk terlibat di dalam advokasi ini karena sebelumnya ada beberapa pengaduan dari  PKL.  "Setelah berdiskusi dengen beberapa pengurus harian dan pengurus Divisi Hukum dan HAM PC GP Ansor Demak, maka kami putuskan untuk mendampingi PKL Demak," ujarnya. Selanjutnya Nurul menyatakan, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Demak harus melindungi warganya,  PKL mestinya dipupuk dan dibina, bukan dimatikan keberadaannya.  "Pemkab Demak harus menjamin PKL bisa hidup. Tak boleh dimatikan dengan dalih penataan, tapi tidak jelas penataan yang bagaimana dan seperti apa," ucapnya. Sementara itu ketua DPC Ikadin Kabupaten Demak MH Ilyas menyampaikan, pihaknya siap memberi bantuan hukum cuma-cuma atas PKL Demak sebagai bagian  dari program advokasi masyarakat. (rls)



 
Berita Lainnya :
  • Tergusur, PKL Demak Mengadu ke LBH Ansor dan Ikadin
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved