www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Yakin tak Bersalah, Suparman Siap Taati Putusan MA
Rabu, 15-11-2017 - 15:15:15 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBAR - Bupati Rokan Hulu Suparman mengaku siap dipenjara, pasca Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu. "Sebagai warga negara yang taat hukum kita ikuti proses hukum saja," kata Suparman, yang juga mantan Ketua DPRD Riau usai dilantik sebagai Wakil Ketua Umum Perbakin Riau, Rabu (15/11/17). Terpenting bagi Suparman, keluarga dan orang terdekat selau memberikan suport dan doa. Karena itu menurutnya, dirinya siap menjalani proses hukum tersebut, "Keluarga saya, orang terdekat semuanya mendoakan saya. Saya itu saja sudah cukup. Saya ikuti saja proses hukum ini," tegas Suparman. Lanjutnya, selama ini sudah berupaya membuktikan dipersidangan bahwa dirinya tak bersalah. Pembelaan itu realisasikan dengan dikabulkannya permohonan dengan membebaskan dirinya dari berbagai tuduhan yang sebelumnya telah disangkakan kepadanya. Diantaranya soal tuduhan menerima uang, dituding menerima janji mobil dinas, menyalahgunakan kekuasaan yang akhirnya satu pun tak bisa dibuktikan. Lebih dari itu, hak politiknya saat menerima amanah ketika dipercaya menjadi Bupati Rohul juga sempat dicabut. "Kita sudah membuktikan dipersdangan, semua terbuka. Satu pun tak bisa dibuktikan. Tapi dengan putusan baru ini, sebagai warga negara saat taat hukum saja," ujar Suparman. Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rokan Hulu, Suparman. Orang nomor satu di Rokan Hulu itu sebelumnya dinyatakan vonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Yakin tak Bersalah, Suparman Siap Taati Putusan MA
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved