4 Tersangka Dugaan Korupsi Lampu Penerangan Jalan Mangkir, Berikut Daftar Namanya...
Selasa, 03-10-2017 - 17:30:12 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-4 tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Kota Pekanbaru tahun anggaran 2016, mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (3/10/2017).
Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau akan memanggil kembali terhadap keempat orang tersebut.
Keempat orang itu adalah, M selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ABD dan MJ pihak swasta selaku broker proyek serta MHR merupakan broker proyek juga penggiat LSM.
"Hari ini mereka dipanggil oleh penyidik Pidsus Kejati Riau untuk diperiksa sebagai tersangka, hanya MJ yang memberitahukan tak bisa hadir, sedangkan M, ABD dan MHR tidak ada pemberitahuan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Selasa (3/10/2017) sore.
Karena tidak hadir kata dia, penyidik akan mengirim kembali surat panggilan untuk datang pada pekan depan. "Kita harapkan mereka kooperatif," ujar Sugeng
Dia mengatakan pihaknya telah siap menerima kedatangan para tersangka. Namun ditunggu hingga sore hari, mereka belum ada satupun yang datang.
Menurut Sugeng, pemanggilan hari ini merupakan surat panggilan yang pertama. Surat panggilan tersebut telah dikirimkan ke alamat yang bersangkutan masing-masing.
Jika panggilan kedua nanti masih tak digubris oleh para tersangka, Sugeng mengancam akan melakukan upaya paksa terhadap keempatnya.
Sugeng menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi ini, dimungkinkan masih ada tersangka berikutnya, sesuai hasil pendalaman alat bukti yang diperoleh.
"Selain empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dimungkinkan masih ada tersangka berikutnya sesuai hasil pendalaman alat bukti yang diperoleh," ungkapnya.
Modusnya, anggaran satu rekening kegiatan proyek ini dilakukan pemecahan hingga Penunjukan Langsung (PL). "Prosesnya tidak dengan benar dan direkayasa," kata Sugeng.
Lanjut dikatakannya, sebanyak 29 orang penyedia barang, sudah ditentukan terlebih dahulu oleh PPK dan mereka hanya pinjam bendera dari perusahaan lain.
"Barang-barang dibeli pada satu tempat disebuah toko yang berada di Jakarta. Dan dari awal sudah dikondisikan dan harganya juga sudah digelembungkan," jelas Sugeng.
Sebelumnya, pengadaan lampu jalan ini sendiri bersumber dari Batuan Keuangan Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp6 miliar lebih. Anggran itu diduga dimarkup jauh dari harga sebenarnya.
Kegiatan masuk dalam peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru.
Pagu anggaran kegiatan itu sebesar Rp6,7 miliar. Untuk kontraknya sendiri, itu sekitar Rp6,3 miliar.
Informasi yang dihimpun, salah satu proyek dalam kegiatan itu adalah pengadaan lampu jalan LED di Kota Pekanbaru.
Kendati telah selesai dikerjakan, sejumlah lampu tak kunjung menyala. Bahkan kabel yang sudah dipasang malah dicopot oleh pihak supplier.
Untuk mengetahui permasalahan tersebut, DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu mencari tahu perusahaan yang melakukan pekerjaan proyek tersebut.
Hasil di lapangan ditemukan ternyata banyak sekali perusahaan yang terlibat salah satunya adalah PT ACS.
Perusahaan tersebut diketahui melakukan pekerjaan pemasangan lampu LED di Jalan Semangka sebanyak 17 unit, Jalan Fajar Ujung 17 unit dan Jalan Bahagia 17 unit.
Kuat dugaan pencopotan lampu-lampu itu dikarenakan pihak rekanan diduga masih memiliki utang kepada suplier.
Masih dari informasi yang diperoleh, pekerjaan pengadaan lampu LED jalan ini diketahui merupakan Bankeu dari Pemerintah Provinsi Riau tahun 2016 dan pekerjaannya diserahkan kepada DKP Pekanbaru.
Selanjutnya DKP melalui Kabidnya yang bernama Masdahuri menunjuk PT ACS serta satu perusahaan lainnya, PT OMG, untuk melakukan pekerjaan pemasangan, dan kedua perusahaan itu menggunakan jasa PT SSJ yang dipimpin AS sebagai penyedia kabelnya.(ckp)
Komentar Anda :