Empat Baliho Membahayakan Disekitar Pasar Pagi Arengka Dipotong Satpol PP Pekanbaru
Selasa, 03-10-2017 - 14:12:12 WIB
 |
Personil Satpol PP Pekanbaru memotong Baliho
|
Riau12.com-PEKANBARU-Empat baliho berukuran 5x10 meter di sekitar Pasar Pagi Arengka dan di Jalan Subrantas, Selasa (3/10/2017) dipotong Satpol PP Pekanbaru. Pemotongan dilakukan lantaran posisi baliho membahayakan pengguna jalan.
Posisi tiang baliho setinggi lebih kurang 10 meter itu berada di antara trotoar dan bahu jalan. Untuk eksekusi, ada 40 anggota Satpol PP yang diturunkan. Selain Satpol PP pihaknya juga melibatkan pihak kepolisian.
Proses penebangan tiang reklame tersebut sempat menggangu arus lalu lintas. Sebab selama proses pembongkaran baliho, pengendara dilarang melintas karena khawatir tumbang ke jalan.
"Baliho yang kita tertibkan ini tidak memiliki izin dan menyalahi aturan karena terlalu mepet dengan bahu jalan dan sangat membahayakan pengendara. Sehingga kita tertibkan, dengan menebang tiang reklame tersebut," sebut Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian di Pekanbaru.
Selain empat baliho yang dipotong, ia tidak menampik masih ada baliho di Pekanbaru yang melayahi aturan dan belum mengantongi izin. Ia berjanji akan melakukan penertiban secara berkelanjutan.
"Ini nanti akan kita jadwalkan lagi untuk melakukan penertiban terhadap tiang-tiang baliho yang tidak memiliki izin dan menyalahi aturan," katanya.
Ia mengakui, sejauh ini pihaknya masih terkendala anggaran untuk melakukan kegiatan penertiban di lapangan. Sebab untuk baliho yang ukuran besar, pihaknya harus menyewa crane dan tukang yang ahli dalam memotong tiang baliho.
"Reklame yang hari ini kita potong itu sebenarnya sudah setahun yang lalu kita jadwalkan akan lakukan penertiban, baru sekarang bisa kita potong karena keterbatasan anggaran," sebutnya.
Ia mengaku juga sudah memberikan teguran kepada pemilik tiang baliho. "Kita jelaskan kondisinya, bahwa tiang baliho yang mereka bangun itu bisa membahayan pengendara kerana berada di bahu jalan," tukasnya.(r12/hr)
Komentar Anda :