www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
KPK Kejar Kepala Daerah Nakal, Siapa Selanjutnya?
Kamis, 28-09-2017 - 07:03:48 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjadi tersangka terkait kasus gratifikasi. Sebelumnya,  KPK lebih dulu meminta pihak imigrasi untuk mencegah Rita.

"KPK telah mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Rita Widyasari," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno, Rabu 27 September 2017.

Surat itu, lanjut Agung, diajukan KPK pada 20 September 2017, dan masa pencegahan Rita berlaku selama enam bulan ke depan. Keputusan KPK menetapkannya sebagai tersangka membuat Ketua DPD Golkar Kalimatan Timur itu resah.

Dengan cepat ia memberikan klarifikasi di akun Facebooknya. "Kalau ada berita OTT tentang saya itu salah, kalau penggeledahan kantor benar, doakan saya tetap semangat," tulis Rita dalam akun Facebooknya yang dikutip Liputan6.com, Rabu 27 September 2017. Dia  merupakan putri mantan Bupati Syaukani Hasan Rais yang juga pernah ditangkap KPK.

Rita bukan satu-satunya kepala daerah yang masuk dalam jeratan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi, beberapa waktu terakhir. Sejak Januari hingga 27 September 2017, enam kepala daerah telah lebih dulu mendekam di tahanan KPK atas dugaan kasus yang sama.

Dibanding tahun-tahun sebelumnya, tahun ini KPK memang terbilang gencar menangkap kepala daerah yang terindikasi korupsi. Pada September 2017 ini saja, KPK telah menangkap tiga kepala daerah dan menetapkan satu lainnya sebagai tersangka kasus korupsi.

Siapa saja mereka?

Pada Rabu 13 September 2017, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara, Sumatera Utara, OK Arya Zulkarnaen. OK kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap, terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di daerahnya.

Tiga hari setelah itu, KPK kembali melakukan OTT terhadap Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Eddy kemudian menjadi tersangka tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait proyek pengadaan mebel di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017.

Belum genap satu minggu setelahnya, 22 September, KPK menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka. Iman datang menyerahkan diri setelah KPK melakukan OTT atas sejumlah bawahannya.

Teranyar, Selasa 26 September lalu, KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka.(lp6c)



 
Berita Lainnya :
  • KPK Kejar Kepala Daerah Nakal, Siapa Selanjutnya?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved