www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Dugaan Lahan "Ilegal" PTPN V Terus Digali Polda Riau
Selasa, 26-09-2017 - 09:30:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan lahan "ilegal" atau diluar HGU (Hak Guna Usaha) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V. Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Senin (25/9/17). "Perkaranya masih perlu pendalaman dengan meminta keterangan ahli,'' ucapnya. Hingga kini BUMN tersebut masih terperiksa sebagai saksi, baik sebagai koorporasi maupun dalam hal perorangan. Terkait lahan di luar HGU ini, Polda masih menetapkan satu perusahaan swasta perkebunan kelapa sawit, yakni PT Hutahaean. Staf Bagian Humas PTPN V, Risky Atriyansyah saat dikonfirmasi riauterkinicom terkait pernyataan Kabid Humas Polda Riau menyatakan pihaknya menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian daerah. "Perseroan menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian daerah Riau dengan memberikan data dan keterangan yg valid, sebagaimana diperlukan dalam proses penyelidikan tersebut. Sehingga dugaan yang ditujukan kepada perseroan, dapat menjadi jelas,'' ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Riau (KRR) ke Polda Riau, diduga terdapat 33 perusahaan menggarap kawasan secara ilegal termasuk menguasai kawasan hutan. Rinciannya, perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan diperkirakan 103.320 hektare. Sisanya lagi, seluas 203.977 hektare perkebunan kelapa sawit tanpa HGU. Dari 33 perusahaan yang dimungkinkan naik ke tingkat penyidikan ada 4 perusahaan, yakni PT Hutahaean yang kini berstatus tersangka, dan tiga perusahaan lagi masih sebagai saksi terperiksa yaitu PTPN V, PT Ganda Hera Cendana dan PT Seko Indah.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Lahan "Ilegal" PTPN V Terus Digali Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved