Polda Riau Tetapkan Oknum Anggota DPRD Siak Tersangka Dugaan 'Penyerangan' Direktur PT IKPP
Sabtu, 16-09-2017 - 11:11:12 WIB
 |
| Ilustrasi |
Riau12.com-PEKANBARU-Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Siak berinisial Is (50) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (penghinaan) sebagai mana dimaksud dalam pasal 310 jo pasal 315 KUHPidana.
Anggota DPRD Siak ini dilaporkan Direktur PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Hasanuddin Tse. Peristiwa dugaan "penyerangan" kehormatan itu terjadi di depan gerbang perusahaan pabrik kertas di Perawang, Kabupaten Siak, Rabu (26/4/17) pagi. Ketika itu terlapor Is sempat melontarkan kata kata "Hasanuddin Kucing Kurap".
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM gang dikonfirmasikan membenarkan status tersangka oknum anggota DPRD Kabupaten Siak. "Ya betul sudah tersangka," katanya singkat.
Bahkan informasinya, tersangka anggota DPRD Siak akan dipanggil dalam pekan ini untuk memberikan keterangan di ruang Direktorat Reserse Kriminal aumum (Ditreskrimum) Polda Riau.(r12/rtc)
Komentar Anda :