www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Pungli, ASN Dishub Pelalawan Dihukum Penjara
Kamis, 31-08-2017 - 13:12:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Heri Siswanto terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum dengan cara melakukan pungutan liar (pungli) dengan menggunakan jabatan atau kewenangannya oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Atas tindakannya itu, Kasi Manajemen Rekayasa dan Keselamatan Lalu Lintas Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan itu dijatuhi sanksi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH pada sidang Kamis (31/8/17) pagi. Heri Siswanto terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. " Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan," tegas Dahlia. Dengan putusan majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan jaksa penuntut masih pikir pikir. Sebelumnya, Heri Siswanto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marel SH, Gina Olivia SH dan Yuriza Antoni SH dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan). Selain itu, terdakwa juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan. Seperti diketahui, Heri Siswanto dihadirkan kepersidangan tipikor terkait perkara pungutan liar (pungli) sebesar Rp3 juta. Heri yang tertangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihak Polres Pelalawan itu, berawal dari korban Waluyo yang ingin mengurus Kir truk tronton miliknya kepada terdakwa. Waluyo ingin memutasi kendaraan dengan nomor polisi BM 9203 CJ dari Kabupaten Bengkalis ke Pelalawan tersebut, terdakwa kemudian menawarkan urusan dipercepat dengan biaya Rp3,5 juta. Akan tetapi, korban meminta keringanan menjadi Rp 3 juta.Terdakwa pun setuju. Pada saat penyerahan uang tersebut, terdakwa langsung ditangkap bersama barang bukti, fan langsung digelandang ke Mapolres Pelalawan.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Pungli, ASN Dishub Pelalawan Dihukum Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved