Lagi, Satpol PP Pekanbaru Segel Dua Tower ILegal di Payung Sekaki dan Tenayan Raya
Senin, 07-08-2017 - 19:48:30 WIB
Riau12.com-PEKANBARU - Dua tower ilegal kembali disegel satuan polisi pamong praja Kota Pekanbaru, kedua menara telekomunikasi tersebut berada Jalan Jenderal Kecamatan Payungsekaki dan dekat SD 171 Pekanbaru Kecamatan Tenayan Raya. Hal itu disampaikan Kasatpol PP Pekanbaru, Zoelfahmi Adrian, Senin (7/8).
Berdasarkan aksi menertiban yang dilakukan hari ini ada 22 tower telekomunikasi yang telah disegel dua diantaranya sudah dibongkar paksa.
"Banyaknya bermunculan tower ilegal ini disebabkan lemahnya sosialisasi tentang pembangunan tower serta aturan aturan terkait pembangunan kepada pengusaha ataupun masyarakat. Dampaknya banyak pengusaha yang asal bangun tower setelah itu baru mengurus perizinannya, " ujar Zoel.
Lanjut, Zoel juga menyayangkan lemahnya koordinasi antar instansi yang berhubungan dengan pendirian sebuah tower. Seharusnya pihak Kominfo dan DPM PTSP dan Pol PP bisa lebih bersinergi dalam memberikan sosialisasi aturan tower. Sehingga tidak terjadi lagi pertumbuhan tower yang tidak terkendali.
"Jika hanya mengandalkan Satpol PP saja sudah dapat dipastikan akan banyak tower yang disegel serta di bongkar. Dan pada akhirnya pengusaha takut untuk menanamkan modalnya di Pekanbaru karena kenyamanan tidak mereka rasakan, " singkatnya.
Selain melanggar aturan yang berlaku banyaknya tumbuh tower ilegal juga membuat pendapatan asli daerah Kota Pekanbaru berkurang. Pasalnya tidak ada retribusi yang masuk ke kas daerah. (r12)
Komentar Anda :