Berpolemik, Satpol PP Segel Tower Microcell Pole Illegal SDN 187 Tampan Pekanbaru
Rabu, 19-07-2017 - 21:59:02 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Keberadaan Tower Microcell Pole Telekomunikasi yang berdiri kokoh di pekarangan SDN 187 Jalan Melati III kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan akhirnya disegel Satpol PP, Rabu (19/7/2017). Sebelum disegel, tower ini diprotes oleh warga sekitar karena berada di lingkungan sekolah dan tidak mendapatkan izin dari warga sekitar.
"Sudah kita lakukan penyegelan. Tower itu memang dibangun di halaman sekolah. Setelah mendapatkan laporan dari warga kita langsung turunkan petugas dan langsung kita lakukan penyegelan," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Rabu (19/7/2017).
Dengan disegel, maka pihak kontraktor dilarang untuk melakukan operasional terhadap tower tersebut hingga diambil langkah selanjutnya.
"Tindakan selanjutnya kita akan lakukan pengumpulan data dan informasi lebih lanjut dan panggil perusahaan atau pemilik tower ini," kata Zulfahmi.
Zulfahmi melanjutkan, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP). Setelah dicek oleh pihak DPM PTSP, ternyata benar, tower tersebut tidak memiliki izin. "Informasi dari DPM PTSP tower itu memang tidak ada izinya," tegasnya.
Setelah dilakukan penyegelan ini, maka pihaknya tidak membenarkan lagi kepada pemilik tower untuk melakukan aktifitas apapun di lokasi tower tersebut. Pihaknya meminta kepada pemilik tower untuk melengkapi seluruh perizinannya dari dinas terkait. Termasuk pihak sekolah dan warga sekitar.
"Kita akan panggil pemiliknya dan nanti kita berikan kesempatan untuk mengurus segela perizinannya. Kalau sampai batas waktu yang kita tetapkan tidak tidak diurus izinnya, maka kita akan lakukan tindakan tegas, yakni pembongkaran," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala SDN 187 Pekanbaru Hj Legiyem Yahman SPd menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakah hibah dari masyarakat. Selaku abdi negara, dia sangat mendukung program pemerintah untuk kepentingan umum. Namun, keberadaan tower di lingkungan sekolah, sangat keberatan. Tower dari PT Dayamitra Telekomunikasi satu tiang itu seperti tiang listrik dengan ketinggian sekitar 20 meter.
Kepala SDN 187 Hj Legiyem Yahman SPd dikonfirmasi melalui selulernya juga membenarkan penyegelan tersebut hingga sore tadi.
"Satpol PP datang, kita tengok saja, yang jelas kita dukung program pemerintah, katanya mau dipindahkan," kata Kepsek sembari menjelaskan bahwa yang hadir menyaksikan penyegelan tadinya juga Ketua RT dan warga sekitar sebagai saksi.
Menurut Legiyem, dirinya sejak awal meminta agar tower itu jangan didirikan di depan sekolah karena sangat berbahaya bagi anak-anak. "Kalau di depan itu anak-anak kasihan, dari awal jangan di depan, anak-anak saya kelas 2, kelas 3 gimana, manjat-manjat tuh, gak mungkin kita pantau terus, kelas 1 dan 2 itu sedang lasak-lasaknya, manjat-manjat di pagar-pagar besi itu (pagar tower,red), kayak mainan sama dia," terang Kepsek.
Jika dipindah, Kepsek berharap agar tidak ditempatkan di dalam lingkungan sekolah lagi, namun jika memang tetap harus di dalam lingkungan sekolah, Kepsek menjelaskan bahwa lahan sekolah di bagian belakang cukup luas sekitar 300 meter lagi, maka silahkan didirikan di lokasi tersebut.
"Kalau saya, kalau bisa jangan dalam areal sekola lah, tapi kita kan sebagai pekerja, katanya sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan, mau di dalam tak masalah, belakang lingkungan sekolah 300-an meter, mudah-mudahan terkabul. Komite pak Santo, pak RT, tetangga masih satu suara minta dipindahkan," pungkas Legiyem.(r12)
Komentar Anda :