Disnaker: THR Tak Dibayarkan, 8 Perusahaan Membandel Diproses di Tingkat Riau
Kamis, 06-07-2017 - 17:35:39 WIB
 |
| Kepala Disnaker Pekanbaru Jhonny Sarikoen |
Riau12.com-PEKANBARU-Kepala Disnaker Pekanbaru Jhonny Sarikoen, Kamis (6/7) menyebutkan, Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru banyak menerima laporan karyawan tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Hingga hari terakhir, sudah ada 28 pengaduan yang diterima petugas. Jumlah pengaduan tersebut dinilai cukup banyak dibandingkan tahun lalu.
Disebutkan Jhonny, dari 28 pengaduan yang masuk, beberapa perusahaan atau pengusaha sudah mau membayarkan THR kepada tenaga kerja.
"Memang masih ada beberapa perusahaan yang membandel. Tapi kita akan tindak lanjuti ke pihak Provinsi," sebutnya.
Disebutkanya, selama posko dibuka ada beberapa upaya yang dilakukan Disnaker Pekanbaru untuk menjembatani karyawan dengan perusahaan. Namun juga ada beberapa karyawan yang menuntut THR namun kontraknya sudah berakhir sebelum lebaran.
"Jadi tak bisa dituntut itu, ada pula karyawan yang mundur sebelum lebaran," katanya.
Masalah lain, ada 7 perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan. "Kita tetap tindak lanjuti hal ini, terakhir ada 7 perusahaan yang membayarkan THR setelah pengaduan. Jadi total masih ada 8 perusahaan yang membandel dan sekarang prosesnya ada di Disnaker Provinsi Riau," imbuhnya.(r12)
Komentar Anda :