www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Aneh, Gadis Korban Pencabulan Ini Malah Ingin Pelaku Tidak Dihukum Berat, Ini Alasannya
Rabu, 26-04-2017 - 12:18:30 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-GRESIK - Budi Hermawan (25) menghadapi tuntutan jaksa berupa hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ini didakwa melakukan tindakan asusila kepada adik tirinya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Alifin Wanda menuntut Budi bersalah telah melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Selasa (25/4/2017).
Tuntutan jaksa separo dari maksimal hukuman selama 15 tahun.

Perbuatan terdakwa Budi Hermawan dinilai keterlaluan.

Korban yang masih berusia 14 tahun merupakan adik tirinya.

"Seharusnya kakak yang sudah dewasa melindungi adiknya. Tidak melampiaskan hawa nafsu. Sehingga kami memberikan tuntutan hukuman terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Alifin seusai persidangan tertutup yang dipimpin ketua majelis hakim Heriyanti.

Budi keluar dari ruang sidang dalam keadaan membisu.

Dalam keterangan saksi, keluarga dan korban telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Korban malah ingin dinikahi terdakwa.
"Korban meminta agar terdakwa tidak Dihukum berat. Alasannya suka sama suka," imbuh Alifin.

Sidang diagendakan berlanjut pekan depan dengan agenda pembelaan atas tuntutan jaksa.(ucn)



 
Berita Lainnya :
  • Aneh, Gadis Korban Pencabulan Ini Malah Ingin Pelaku Tidak Dihukum Berat, Ini Alasannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved