42,9 Gram Sabu Asal Kampung Dalam dan Rumbai Pesisir Dimusnahkan BNN Riau
Kamis, 30-03-2017 - 19:17:45 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Barang haram sebanyak 42,9 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Kamis (30/03). Barang ini berasal dari 2 tersangka, yang merupakan warga Kampung Dalam Senapelan warga Meranti Pandak Rumbai Pesisir.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, disita aparat dari tersangka Rino bin Zainuddin seberat 37,39 gram sabu di kawasan Kampung Dalam Senapelan. Sementara 5,51 gram sabu lainnya, disita dari Eko Srihadi yang ditangkap di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Rumbai Pesisir.
Prosesi pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air hangat, lalu diaduk sambil dicampur dengan cairan racun serangga. Setelah larut, kemudian cairan dibuang ke dalam parit yang di depan halaman kantor BNNP Riau Jalan Pepaya Pekanbaru.
Usai pemusnahan barang bukti, Kepala BNN Riau, Brigjen Pol M Wahyu Hidayat mengatakan, pola penjualan narkoba di Kampung Dalam adalah lewat loket-loket kecil di rumah.
"Mereka (bandar) menjual sabu-sabu di loket yang ada di rumah. Jadi kita sudah lakukan beberapakali penggeledahan, selalu saja berbeda-beda rumah yang ditemui barang bukti narkoba," singkat Brigjen Pol M Wahyu Hidayat. (r12/drn)
Komentar Anda :