Hingga Kini, PLN Belum Laporkan TKA Ke Disnaker?
Senin, 23-01-2017 - 18:14:31 WIB
 |
Ilustrasi
|
Riau12.com-PEKANBARU-Kepala Bidang Penta Disnaker Pekanbaru, Abdul Rahim, Senin (23/01/2017) mengatakan, hingga kini pihak PLN ataupun kontraktor yang memperkejakan tenaga kerja asing (TKA) untuk membangun PLTU di Tenayan Raya - Pekanbaru belum melaporkan keberadaan TKA mereka ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru.
Meskipun Pihak PLN ataupun kontraktornya telah memperoleh izin dari kementrian ataupun dari pihak Provinsi Riau mereka wajib melaporkan keberadaan tenaga kerja mereka ke Disnaker kota Pekanbaru.
"Itu karena, keberadaan mereka berada di Wilayah kota Pekanbaru, maka dari itu mereka wajib melaporkan ke kami sebagai data Dianaker kota Pekanbaru," jelas Abdul Rahim.
Lanjut, Rahim menegaskan bahwa berdasarkan data yang mereka punyabhanya ada tujuh TKA yang terdaftar di Disnaker kota Pekanbaru.
"Artinya, jika mengacu data kita seluruh TKA yang dipekerjakan pihak PLN ataupun kontraktor mereka adalah Ilegal," singkatnya.
Maka dari itu, pihaknya menghimbau kepada pihak PLN untuk melaporkan keberadaan tenaga kerja asing mereka ke Disnaker Pekanbaru untuk didata. (r12)
Komentar Anda :