Hindari Bentrok Lagi, Polda Diminta Proses Perusak Tanah GKPN
Minggu, 22-01-2017 - 18:20:38 WIB
Riau12.com-RIMBOPANJANG-Para pemilik tanah Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) Unit III KM 16,5 Desa Rimbopanjang, Kampar, meminta Polda Riau segera menyelesaikan kasus perusakan lahan GKPN seluas 21 hektare, yang dilakukan oknum Syf dan kawan-kawan, warga Desa Taraibangun, Tambang, Kampar.
"Permintaan itu kami sampaikan melalui surat yang dimasukkan ke Polda Riau pekan lalu (17/1), red.) menyusul laporan yang kami masukkan 3 Oktober 2016," kata Subur Lubis ketua Forum Pemilik Tanah GKPN Unit III, kemarin, seraya menyebutkan nomor surat penerimaan laporan dari Sentra Pelayananan Kepolisian Terpadu Polda Riau, bernomor: STPL/503/X/2016/SPKT/Riau.
Sebenarnya, menurut Lubis yang didampingi forum sekretaris Elvis Suardi beserta sejumlah pemilik tanah GKPN ini, pemeriksaan sudah mulai dilakukan, tetapi terakhir terjadi ketidakjelasan kabar kelanjutan penanganan prosesnya. "Kami yang mewakili seluruh pemilik tanah GKPN Unit III belum mendapat infomasi yang terang penanganan kasus tersebut sejak dimasukkannya laporan tanggal 3 Oktober 2016. Diproses atau tidak?" tambah Lubis.
Sementara itu di lapangan perusakan terus terjadi. Para perusak ini mencabut tanaman dan patok milik para pemilik tanah GKPN. "Kami khawatir terjadi bentrokan lagi di lapangan yang akan menelan korban jiwa atau luka-luka," kata Lubis.
Untuk itu, menurut para pemilik tanah GKPN ini, mereka berharap piihak Irwasda Polda Riau dapat membantu dalam penanganan dan memproses kasus serta menindak oknum pelaku tindak pidana perusakan atau orang-orang yang menyuruh mereka.
Dalam tanah GKPN Unit III yang 21 hektare itu terdapat 3.838 kavling tanah, dengan sekitar 200 orang pemilik, yang di antara pemiliknya ratusan dari anggota kepolisian sendiri, anggota TNI AU, para dosen, serta pegawai pemerintahan lainnya, yang tersebar dari Pekanbaru sampai ke semua daerah lainnya di Provinsi Riau.
Dalam perusakan ini pernah nyaris terjadi bentrokan besar antara para perusak dengan para pemilik tanah. "Mereka merusak tanah GKPN dengan membawa alat berat melakukan perambahan, membuat parit-parit, dan meratakan tanah serta menghilang patok-patok semen yang sudah lama dibuat oleh GKPN," kata Subur Lubis.
Sebetulnya juga oknum yang melakukan perusakan, menurut Lubis, adalah pemain lama. Sebelum ini, Syf juga pernah melakukan perusakan dan menduduki tanah-tanah kosong di Jalan Taman Karya ujung, perbatasan Pekanbaru-Kampar.(r12/pp)
Komentar Anda :