BEM UR Sebar Spanduk Protes Kebijakan Awal Tahun 2017 Presiden Jokowi
Sabtu, 07-01-2017 - 11:36:17 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Presiden Joko Widodo membuat kebijakan yang dianggap semakin memberatkan beban hidup masyarakat. Berupa Peraturan Pemerintah (PP) No.60/2016 yang berisikan ketentuan kenaikan pengurusan pajak kendaraan bermotor yang naik hingga 300 persen. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini, Jumat (6/1/17) kemarin.
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau (BEM UR) memprotes kebijakan tersebut. Dianggap sebagai langkah yang jauh dari prorakyat. Bahkan sebaliknya, aturan baru pemerintah tersebut sangat mencekik masyarakat.
Sebagai bentuk protes, BEM UR menyebar belasan spanduk bertuliskan protes di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.
"Ada limabelas lokasi yang kita pasangi spanduk sejak tadi malam. Semuanya berisi protes atas kebijakan pemerintah di awal tahun 2017 yang sangat merugikan masyarakat," tutur Menteri Sospol BEM UR Aditya Putra Gumesa kepada riauterkinicom.
Disebutkan Aditya, bahwa langkah Presiden Jokowi menaikan pajak kendaraan bermotor sangat tidak tepat. Mengingat dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat luas. Karena itu, BEM UR meminta kebijakan tersebut dibatalkan.
"Kami juga meminta kepada DPRD Riau untuk tidak mendiamkan masalah tersebut. Harus merespon kegelisahan masyarakat dengan turut menuntut kebijakan tersebut dibatalkan" tuturnya.
Sementara itu, dari informasi di lapangan, spanduk-spanduk yang dipasangan BEM UR tak berumur panjang. Satpol Pamong Praja sudah menertibkannya tak lama setelah terpampang di tempat-tempat umum.(r12/rt)
Komentar Anda :