Pastikan Tarif Bayar, Disperindag Pekanbaru segera Tera Ulang KWH PLN
Kamis, 05-01-2017 - 19:16:43 WIB
 |
Ilustrasi
|
Riau12.com-PEKANBARU - Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Masirba H Sulaiman mengatakan, tera ulang untuk memastikan kebenaran ukuran dalam menentukan tarif pembayaran pemakaian. Tera ulang itu juga memastikan tarif listrik pada Penerangan Jalan Umum hingga KWH yang berada di rumah-rumah masyarakat.
Kata Irba, selama ini PLN belum pernah meminta pihaknya melakukan uji tera terhadap KWH listrik. Padahal itu sangat perlu, karena KWH merupakan alat ukur tarif listrik yang dikenakan, dan harus dilakukan peneraan. Sama dengan alat yang digunakan pada usaha lain seperti pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan lainnya.
"Selama ini alasan PLN, meterannya sudah ditera di Pabrik, dimana pabriknya, jangankan meteran listrik, kami juga akan tera listrik memakai token untuk kebenaran pulsa. PLN juga tidak pernah menunjukkan meteran mana yang mereka pakai, apakah sesuai dengan UU No.2/1981, tentang kemetrologian. Kalau andainya sudah ditera di pabrik, mana pabriknya, tolong tunjukkan, ayo kita ukur sama- sama," kata Irba.
Kata dia, sebenarnya, tera ulang harus dilakukan setiap tahun setelah diberikan jangka waktu selama 10 tahun dari peneraan awal yang dilakukan pabrik.
Selama kewenangan UPT Metrologi Legal dialihkan ke Pemko Pekanbaru, pihak PLN belum pernah melakukannya. Harusnya, tak ada alasan PLN keberatan dengan permintaan peneraan, sebab PLN berdagang listrik harus sesuai aturan berlaku.
Kemudian juga harus menggunakan peralatan standar, terutama pada meteran yang menjadi alat ukur untuk menetapkan tarif yang harus dibayar pelanggan.
"Kalau meter listrik yang digunakan tidak standar, kerugian bisa dialami kedua belah pihak, baik pelanggan maupun PLN. Kita imbau untuk lakukan peneraan pada peralatannya, kalau tidak mau, tentu kita ragu dengan penetapan tarif yang harus dibayar," tandasnya.(r12)
Komentar Anda :