www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Pastikan Tarif Bayar, Disperindag Pekanbaru segera Tera Ulang KWH PLN
Kamis, 05-01-2017 - 19:16:43 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Masirba H Sulaiman mengatakan, tera ulang untuk memastikan kebenaran ukuran dalam menentukan tarif pembayaran pemakaian. Tera ulang itu juga memastikan tarif listrik pada Penerangan Jalan Umum hingga KWH yang berada di rumah-rumah masyarakat.

Kata Irba, selama ini PLN belum pernah meminta pihaknya melakukan uji tera terhadap KWH listrik. Padahal itu sangat perlu, karena KWH merupakan alat ukur tarif listrik yang dikenakan, dan harus dilakukan peneraan. Sama dengan alat yang digunakan pada usaha lain seperti pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan lainnya.

"Selama ini alasan PLN, meterannya sudah ditera di Pabrik, dimana pabriknya, jangankan meteran listrik, kami juga akan tera listrik memakai token untuk kebenaran pulsa. PLN juga tidak pernah menunjukkan meteran mana yang mereka pakai, apakah sesuai dengan UU No.2/1981, tentang kemetrologian. Kalau andainya sudah ditera di pabrik, mana pabriknya, tolong tunjukkan, ayo kita ukur sama- sama," kata Irba.

Kata dia, sebenarnya, tera ulang harus dilakukan setiap tahun setelah diberikan jangka waktu selama 10 tahun dari peneraan awal yang dilakukan pabrik.

Selama kewenangan UPT Metrologi Legal dialihkan ke Pemko Pekanbaru, pihak PLN belum pernah melakukannya. Harusnya, tak ada alasan PLN keberatan dengan permintaan peneraan, sebab PLN berdagang listrik harus sesuai aturan berlaku.

Kemudian juga harus menggunakan peralatan standar, terutama pada meteran yang menjadi alat ukur untuk menetapkan tarif yang harus dibayar pelanggan.

"Kalau meter listrik yang digunakan tidak standar, kerugian bisa dialami kedua belah pihak, baik pelanggan maupun PLN. Kita imbau untuk lakukan peneraan pada peralatannya, kalau tidak mau, tentu kita ragu dengan penetapan tarif yang harus dibayar," tandasnya.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Tarif Bayar, Disperindag Pekanbaru segera Tera Ulang KWH PLN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved