www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Motivator Kondang Mario Teguh Terancam Hukuman 15 Tahun
Selasa, 29-11-2016 - 06:22:40 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - JAKARTA - Motivator kondang Mario Teguh ternyata mendapat ancaman hukuman yang tidak ringan. Sebab, polisi menjerat Mario dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal ini menjadi pasal tambahan setelah sebelumnya polisi mencantumkan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah atas aduan yang disampaikan Kiswinar dengan nomor laporan polisi TBL/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum. 

"Kita akan tambahkan pasal 81 UU tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/11/2016).

Penambahan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik menerima hasil tes DNA pelapor yang mengaku sebagai anak Mario, Ario Kiswinar. Sehingga, tempus delicti (waktu kejadian) kasus tersebut terjadi akan diaesuaikan saat Ario masih berstatus anak di bawah umur. 

"Benar, dengan hasil DNA positif, maka kejadiannya saat pelapor masih di bawah umur," urai mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Namun, kasus Mario berpotensi dihentikan jika polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) saat gelar perkara. Atau justru, Mario akan ditetapkan sebagai tersangka jika polisi menaikkan statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun, sebelum itu, motivator yang populer dengan slogan "Salam Super" tersebut akan dipanggil terlebih dahulu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Nanti kita rencanakan pemanggilan terhadap terlapor (Mario Teguh). Kita sudah kantongi hasil DNA dan segera  melakulan gelar perkara. Jadi, statusnya bisa diketahui akan dinaikkan ke penyidikan atau tidak (SP3)," pungkasnya.(r12/rp)



 
Berita Lainnya :
  • Motivator Kondang Mario Teguh Terancam Hukuman 15 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved