Motivator Kondang Mario Teguh Terancam Hukuman 15 Tahun
Selasa, 29-11-2016 - 06:22:40 WIB
Riau12.com - JAKARTA - Motivator kondang Mario Teguh ternyata mendapat ancaman hukuman yang tidak ringan. Sebab, polisi menjerat Mario dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal ini menjadi pasal tambahan setelah sebelumnya polisi mencantumkan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah atas aduan yang disampaikan Kiswinar dengan nomor laporan polisi TBL/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum.
"Kita akan tambahkan pasal 81 UU tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/11/2016).
Penambahan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik menerima hasil tes DNA pelapor yang mengaku sebagai anak Mario, Ario Kiswinar. Sehingga, tempus delicti (waktu kejadian) kasus tersebut terjadi akan diaesuaikan saat Ario masih berstatus anak di bawah umur.
"Benar, dengan hasil DNA positif, maka kejadiannya saat pelapor masih di bawah umur," urai mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Namun, kasus Mario berpotensi dihentikan jika polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) saat gelar perkara. Atau justru, Mario akan ditetapkan sebagai tersangka jika polisi menaikkan statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun, sebelum itu, motivator yang populer dengan slogan "Salam Super" tersebut akan dipanggil terlebih dahulu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Nanti kita rencanakan pemanggilan terhadap terlapor (Mario Teguh). Kita sudah kantongi hasil DNA dan segera melakulan gelar perkara. Jadi, statusnya bisa diketahui akan dinaikkan ke penyidikan atau tidak (SP3)," pungkasnya.(r12/rp)
Komentar Anda :