Jangan Berikan 'Uang Terima kasih' untuk Penyelenggara Negara!
Kamis, 10-11-2016 - 06:32:33 WIB
Riau12.com - PEKANBARU - Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono minta kepada masyarakat tidak membiasakan memberikan sesuatu (gratifikasi) kepada pejabat atau penyelenggara negara, meski itu alasan sebagai ucapan terima kasih karena kerjanya bagus.
Menurut Giri, sesuatu yang tidak baik itu tidak perlu dibudayakan meski sudah terbiasa. Karena itu, stigma gratifikasi yang dianggap biasa sebagai ucapan terima kasih.
"Kita bicara budaya itu sesuatu yang baik, bukan membudayakan sesuatu yang tak baik. Jadi jangan pernah memberi sesuatu kepada pejabat negara atau penyelenggara negara. Budaya ini memang harus dihilangkan," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Alexander Marwata, di Hotel Pangeran, Rabu (9/11/16).
Wakil Ketua KPK ini kembali menegaskan pemberian uang terima kasih terkadang dipandang sesuatu hal yang biasa. Kecuali itu alasannya biaya yang harus dikeluarkan adalah biaya resmi. Untuk merubah kebiasaan ini, diperlukan satu pemahaman mengenai gratifikasi merupakan tindakan salah.
KPK sendiri papar Alexander, akan mengawal perbaikan sistem pengelola keuangan daerah, termasuk juga peningkatan sumber daya manusia para penyelenggara negara. Terlebih Riau yang terkenal akan kaya sumber daya alamnya ini masuk dalam empat provinsi jadi perhatian KPK dalam hal korupsi.(r12/rt)
Komentar Anda :