157 Gram Sabu di Musnahkan BNNP Riau
Rabu, 09-11-2016 - 12:55:10 WIB
Riau12.com - PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti hasil kejahatan berupa narkotika jenis sabu sabu seberat 157, 54 gram.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor BNNP Riau Jalan Pepaya no.65 Pekanbaru, Rabu (9/11/16), dengan barang bukti ke dalam ember lalu dicampur oleh obat anti nyamuk cair. Setelah larut baru dibuang dalam septi tank.
Usai pemusnahan barang bukti itu, Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Pemberantasan BNNP Riau AKBP Haldun kepada wartawan menjelaskan, total barang bukti yang diamankan saat itu sebanyak 157, 54 gram.
"Barang bukti itu diperoleh dari tersangka F alias Daus sebanyak 89,08 gram dan tersangka M alias Mona dengan barang bukti sebanyak 71,46 gram sabu,'' terangnya.
Ditambahkan Haldun, tersangka F ditangkap petugas BNNP Riau pada 31 Oktober2016 di simpang penyeberangan Roro Sei Pakning, Bengkalis. Sedangkan tersangka M diamankan bersama barang bukti 71,46 gram sabu di depan Hotel Sabrina, Kompleks Paninsula Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, pada 1 Nopember lalu.(r12/rt)
Komentar Anda :