UMK 2017 Dumai Sebesar Rp2,6 Juta
Senin, 07-11-2016 - 06:34:41 WIB
Riau12.com - DUMAI - Dewan Pengupahan Kota Dumai telah melakukan rapat penetapan upah minimum Kota (UMK) tahun 2017. Akhirnya, dari hasil rapat tersebut ditetapkan UMK Kota Dumai sebesar Rp 2.655.373.
Penetapan itu berdasarkan data pertumbuhan ekonomi nasional 5,18 persen yang bersumber dari BPS RI. Penetapan UMK tahun 2017 menggunakan rumus ( inflasi + PDB/pertumbuhan ekonomi ) sehingga didapatlah UMK 2017.
Untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi digunakan data BPS RI yakni Inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen. Demikian disampaikan Ketua Dewan Pengupahan Kota Dumai, Syamsudin.
"Jadi sudah disepakati UMK Dumai sebesar Rp2.655.373, tinggal menunggu SK dari gubernur Riau saja. Setelah SK keluar, maka akan kita serahkan kepada seluruh perusahaan," terang Kadisnaker Kota Dumai, Amiruddin.
Pihaknya sudah melaporkan kepada Walikota Dumai mengenai hal tersebut. Kenaikan UMK ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Dumai saat ini.
"Ekonomi memang semakin sulit, makanya perlu ada tambahan walaupun kalau dihitung-hitung jumlah yang ditetapkan belumlah cukup seperti yang dirasakan para buruh," kata Amiruddin.
Sementara itu, perwalikan Kadin Dumai, Zulfan Asmaini mengatakan pihaknya sepakat dengan penetapan tersebut. Namun kalau dilihat saat ini pertumbuhan ekonomi di kota Dumai cukup lesu dibandingkan pertumbuhan ekonomi pusat.
"Namun secara umum kami menerima apa yang dihasilkan tersebut. Memang kondisi ekonomi di Kota Dumai sedang lesu-lesunya ketimbang ekonomi di Pusat sana," pungkasnya.(r12/rt)
Komentar Anda :