www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Terbukti Lakukan Pelanggaran, Dua ASN Damkar Pekanbaru Terancam Dicopot
Kamis, 29-09-2016 - 07:44:11 WIB
Azmi  MT
TERKAIT:
   
 

Riau12.com - PEKANBARU - Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Azmi, Rabu (28/9) menyebutkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap Dua ASN Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Kota Pekanbaru yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Sebenarnya ada  3 ASN di BPB-PK yang berkasus,  dua diantaranya melakukan pelanggaran berat dalam bentuk melaksanakan tugas melebihi kewenangannya atas nama D dan R dan satu lagi masih tergolong pelanggaran sedang dengan inisial B," beber Azmi.

Selama pemeriksaan yang dilakukan inspektorat, ASN yang berinisial R tidak pernah hadir memenuhi panggilan inspektorat. Informasi yang diperoleh inspektorat yang  bersangkutan memang sudah tidak lagi masuk kantor dalam waktu yang cukup lama. Begitu juga dengan  D yang sudah dinonjob-kan dari jabatannya sebagai Kepala Bidang.

"Dalam pekan ini hasil rekomendasi inspektorat akan kita ajukan kepada walikota selanjutnya untuk sangsi apa yang akan dijatuhkan, merupakan kewenangan pimpinan," terang Azmi.

Dalam kesempatan itu, Azmi menjelaskan, rekomendasi inspektorat kepada walikota ada 5 alternatif bentuk sangsi yang dapat dijatuhkan bagi ASN yang melakukan pelanggaran berat. Diantaranya penurunan pangkat selama 3 tahun, pemindahan dalam jabatan, pemberhentian dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pemberhentian dengan hormat atas permi taan sendiri.

"Bisa jadi nanti sangsinya berupa pemberhentian dari ASN namun itu tergantung kepada keputusan walikota," terang  Azmi lagi.

Azmi mengakui ada beberapa pelanggaran kedisipilinan yang dilaporkan BKD kepada inspektorat untuk diproses lebih lanjut. Hanya saja karena yang kasus ASN Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran termasuk yang paling berat, makanya inspektorat lebih memprioritaskan. (r12/rsky)



 
Berita Lainnya :
  • Terbukti Lakukan Pelanggaran, Dua ASN Damkar Pekanbaru Terancam Dicopot
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved