Terbukti Lakukan Pelanggaran, Dua ASN Damkar Pekanbaru Terancam Dicopot
Kamis, 29-09-2016 - 07:44:11 WIB
 |
Azmi MT
|
Riau12.com - PEKANBARU - Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Azmi, Rabu (28/9) menyebutkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap Dua ASN Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Kota Pekanbaru yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Sebenarnya ada 3 ASN di BPB-PK yang berkasus, dua diantaranya melakukan pelanggaran berat dalam bentuk melaksanakan tugas melebihi kewenangannya atas nama D dan R dan satu lagi masih tergolong pelanggaran sedang dengan inisial B," beber Azmi.
Selama pemeriksaan yang dilakukan inspektorat, ASN yang berinisial R tidak pernah hadir memenuhi panggilan inspektorat. Informasi yang diperoleh inspektorat yang bersangkutan memang sudah tidak lagi masuk kantor dalam waktu yang cukup lama. Begitu juga dengan D yang sudah dinonjob-kan dari jabatannya sebagai Kepala Bidang.
"Dalam pekan ini hasil rekomendasi inspektorat akan kita ajukan kepada walikota selanjutnya untuk sangsi apa yang akan dijatuhkan, merupakan kewenangan pimpinan," terang Azmi.
Dalam kesempatan itu, Azmi menjelaskan, rekomendasi inspektorat kepada walikota ada 5 alternatif bentuk sangsi yang dapat dijatuhkan bagi ASN yang melakukan pelanggaran berat. Diantaranya penurunan pangkat selama 3 tahun, pemindahan dalam jabatan, pemberhentian dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pemberhentian dengan hormat atas permi taan sendiri.
"Bisa jadi nanti sangsinya berupa pemberhentian dari ASN namun itu tergantung kepada keputusan walikota," terang Azmi lagi.
Azmi mengakui ada beberapa pelanggaran kedisipilinan yang dilaporkan BKD kepada inspektorat untuk diproses lebih lanjut. Hanya saja karena yang kasus ASN Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran termasuk yang paling berat, makanya inspektorat lebih memprioritaskan. (r12/rsky)
Komentar Anda :