www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Korupsi Pengadaan BBM, Pejabat PLN Pelalawan Tersangka
Sabtu, 24-09-2016 - 17:01:29 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - PELALAWAN - Setelah menyandang status sebagai tersangka korupsi. Jp, selaku junior Supervaisor PT PLN ranting Pangkalan Kerinci menjalani pemeriksaan perdana di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Kamis (22/9) siang.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Pelalawan Yuriza Anton SH. "Ya, salah satu tersangka kita periksa untuk mendalami kasus kasus korupsi pengadaan BBM. Setelah sebelumnya di periksa sebagai saksi," ujar Kasi Pidsus.

Pegawai PLN ranting Pangkalan Kerinci ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi atau mark up pengadan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari tahun 2012 hingga 2013, untuk pembangkit listrik tanaga disel (PLTD) kota Pangkalan Kerinci.

Pria berbadan gemuk yang mengenakan baju putih dipadu jelana jens menjalani pemeriksaan didampingi penasehat hukumnya, diperiksa sejak siang oleh Jaksa Pidsus hingga pukul 17.00 WIB.


"Saya datang untuk diklarifikasi. Tapi ada dokumen yang diminta jadi hanya sekitar 12 pertanyaan diberikan penyidik," kata Jp di dampingi penasehat hukumnya M Sitepu SH MH keluar dari ruang pemeriksaan.

Namun ketika diminta tanggapan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam mark up pengadaan BBM. Jp sempat terdiam dan tidak berkomentar, seraga bergegas pergi dengan alasan terburu-buru hari sudang menjelang sore.

Sedangkan M membenarkan adanya penunjukan kuasa hukum terhadap ketiga tersangka korupsi BBM PLN ranting Pangkalan Kerinci, yakni Jp selaku Junir Supervaisor, Hs yang menjabat Supervaisor, dan SM mantan Kepala PLN ranting Pangkalan Kerinci.

"Rencana bukan saja tersangka Jp diperiksa, tapi juga Hs tapi berhubung sedang sakit dan meminta waktu. Sedangkan SM berhalangan hadir karena sekarang menjabat di PT PLN rayon Dumai," ungkap Sitepu.

Sementara kasus dugaan korupsi dan mark up pengadaan BBM jenis solar ini berlangsung selama dua tahun. Maka akibat dugaan penyelewengan dari penghitungan sementara dari tim internal PT PLN cabang Pekanbaru dan pihak penyidik Pidsus Kejari Pelalawan kerugian negera ditaksir mencapai Rp2 miliar lebih.

"Untuk memastikan kerugian negara, kita masih menunggu penghitungan dari BPKP Riau. Disampingi melakukan pemeriksaan para tersangka dan saksi terkait lainnya," tambah Reza yang juga mantan Kasi Intel Kejari Kuansing tersebut. (r12/Mx)



 
Berita Lainnya :
  • Korupsi Pengadaan BBM, Pejabat PLN Pelalawan Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved