Jumlah Naker Asing di Pekanbaru Hanya 60 Orang?
Minggu, 18-09-2016 - 19:49:14 WIB
Riau12.com - PEKANBARU - Retribusi Tenaga Kerja Asing Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai retribusi yang baru, setelah Perdanya disahkan kemarin. Hal ini dilakukan untuk memberikan peluang kepada daerah menambah pendapatan anggaran.
Sebelumnya, retribusi ini dipungut pemerintah pusat, yang selanjutnya diberikan ke pemerintah daerah. Namun saat ini, setelah disahkannya Perda naker ini, maka retribusi langsung dikutip Pemko Pekanbaru.
Hal ini berlaku mulai dari Perda ini disahkan. Tapi ada beberapa hal catatan dari Pansus di antaranya, perlu melakukan Perda ini sesuai undang-undang, menambah sejumlah peraturan lain untuk memperkuat Perda ini, pendampingan naker asing harus dengan naker lokal, serta pembayaran, penagihan dan tempatnya diatur dalam Perwako.
Perda Naker Asing ini sendiri, sudah sejalan dengan UU No 7 tahun 1981, tentang wajib tenaga kerja dan perangkat daerah. Kadisnaker Pekanbaru Jhony Sarikoen Minggu (18/9/2016) menjelaskan, jumlah naker asing di Kota Pekanbaru ini fluktuatif.
Sebab, keberadaan mereka ada yang karena kontrak kerja ada yang karena pengerjaan proyek satu atau dua bulan dan lainnya. Namun saat ini, dari data yang dimiliki Pemko, jumlah naker asing sebanyak 60 orang.
Sementara jumlah keseluruhan di kabupaten/kota, sekitar 132 orang. Dengan adanya masukan DPRD berdasarkan Perda ini, akan dilaksanakan pihaknya."Kita akan data ulang lagi," janjinya.(r12/tp)
Komentar Anda :