Dishub Kempeskan Ban Jika...
Sabtu, 13-08-2016 - 21:28:34 WIB
Riau12.com-PEKANBARU - Saat ini Unit Pelasana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru menerapkan sanksi pengempesan ban bagi kendaraan yang kedapatan melanggar.
Ada baiknya jika sebelum memarkirkan kendaraan untuk melihat kondisi sekitar parkiran, terlebih lagi di lokasi parkir yang terdapat di sekitar Jalan Sudirman. Perhatikanlah rambu - rambu yang ada disekitar jalan.
"Jenis sanksi bagi pelanggar parkir ada beberapa macam. Mulai dari sanksi ringan hingga penyerahan kepada pihak berwajib yakni Satlantas kepolisian," ujar kasubag UPTD Parkir Dishubkominfo Sarwono, Jumat (12/8).
Dijelaskannya, sanksi pengempesan ban kendaraan memang sudah menjadi hak dan tanggung jawab pihaknya untuk menjalankan. Terlebih bagi kendaraan roda empat yang parkir menghalangi jalan. Seperti yang banyak terjadi di Jalan Sudirman, tepatnya disekitar Mall Pekanbaru.
Dilokasi itu memang pihak Dishub memberi space untuk parkir mobil. Namun lokasinya hanya ditempat-tempat tertentu saja. Izin untuk parkir pun juga hanya diberi untuk satu lapis. Jika sudah penuh, ia meminta agar masyarakat mencari lokasi parkir lainnya.
"Kami tidak mau terjadi kemacetan hanya karena pengendara yang tidak tertib," imbaunya.(r12/drn)
Komentar Anda :