Satpol PP Pekanbaru Libatkan Polantas Tarik Mobdin Mantan Anggota Dewan
Kamis, 28-07-2016 - 06:49:55 WIB
 |
Ilustrasi
|
Riau12.com-PEKANBARU - Satpol PP Pekanbaru akan bekerjasama dengan Polantas Polres Pekanbaru, guna menarik 2 unit mobil dinas yang masih berada ditangan mantan anggota dewan.
Kepada wartawan ditegaskan Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfhami Adrian, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan surat tertulis kepada kepolisian, untuk menilang kendaraan milik Pemko yang masih dipakai mantan anggota dewan.
"Kita akan surati Polantas secara resmi untuk menilang, bila menemui kendaraan dinas jenis kijang Inova di jalan dalam Kota Pekanbaru. Masing-masing plat nomor BM 1263 TP, yang dipegang Said Abdul Jalil dan mobil BM 1918 AP yang masih berada di Kamaruzzaman," tutur Zulfahmi, Rabu (27/06).
Dijelaskan Zulfahmi, terpaksa dilakukannya langkah kerjasama dengan pihak kepolisian sebab pendekatan yang dilakukan kepada mantan pejabat pemakai menemui jalan buntu.
Satpol PP sendiri sudah berkali-kali mendatangi kediaman pejabat bersangkutan, namun tidak mendapat respon.
"Kami yakin kedua mantan pejabat ini paham dengan aturan yang berlaku, makanya kami masih berharap kendaraan yang dipinjamkan dikembalikan dengan kesadaran sendiri, namun setelah ditunggu beberapa lama ternyata tidak ada itikad baiknya" kata Zulfahmi yang memastikan 2 kendaraan tersebut masih berada di Pekanbaru.
Dalam kesempatan itu, Zulfahmi juga mengungkapkan bila saat satu dari 2 unit kendaraan itu dalam kondisi rusak, yakni yang dikuasai Said Abdul Jalil mantan anggota dewan dari PDI P.
Sementara yang dikuasai Kamaruzaman mantan anggota dewan dari Partai Demokrat, fisiknya diperkirakan masih bagus. (r12/drn)
Komentar Anda :