BPTPM Pekanbaru: Sebanyak 45 Rumah Makan Non Muslim Sudah Urus Izin
Selasa, 07-06-2016 - 19:15:30 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Kepala BPT-PM Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengungkapkan, sebanyak 45 rumah makan non muslim di Kota Pekanbaru, sudah mengurus izin operasional ke kantor Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru. Diprediksi, jumlah ini akan terus bertambah mengingat jumlah rumah makan non muslim mencapai angka 200-an.
"Tadi saya lihat juga banyak yang mengajukan permohonan izinnya, kita perkirakan jumlahnya sampai ratusan," katanya, Selasa (07/06).
Jamil menegaskan, untuk mengurus izin operasional rumah makan non muslim ini tidak akan dipungut biaya.
"Yang penting taat bayar retribusi, izin usahanya hidup dan taat aturan, itu saja. Tidak pakai biaya, kita gratis kan," katanya.

Teks : M Jamil
Sementara untuk mengurus izin ini, pemilik usaha tidak perlu susah-susah datang ke kantor BPT-PM. Pemilik usaha bisa mengurus izinnya di mobil pelayanan keliling milik BPT-PM Kota Pekanbaru.
Bagi pemilik usaha yang sudah mengurus izin operasional rumah makan dan kedai kopi non muslim diminta untuk memasang spanduk ukuran 1x4 meter. Spanduk tersebut mencantumkan rumah makan non muslim.
"Kita berikan stiker kepada mereka yang sudah mengurus izin. Tapi kalau spanduk disiapkan oleh pemilik usahanya masing-masing," ujarnya.
Tahun lalu, tidak kurang dari 150 izin operasional rumah makan non muslim diterbitkan oleh BPT-PM selama Ramadhan. Tahun ini, diperkirakan mengalami peningkatan mengingat bertambahnya sejumlah rumah makan non muslim sepanjang tahun 2015 lalu.
"Kita minta kepada pemilik rumah makan non muslim yang belum mengurus izin operasional-nya, agar segera mengurusnya. Karena nanti kita akan melakukan razia bersama Satpol PP, jadi jangan salahkan kami kalau nanti kami ambil tindakan di lapangan," tukas Jamil.(r12)
Komentar Anda :