www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Bagi Pemilik Rumah Makan Non Muslim yang Ingin Berjualan pada Ramadhan Penuhi Syarat Ini...
Kamis, 02-06-2016 - 07:13:23 WIB
Stiker rumah makan non muslim
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Kepada pemilik rumah makan non muslim yang ingin berjualan pada bulan suci Ramadhan, diminta mulai mengurus izin operasional secepatnya.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru M Jamil kepada Riau12.com, Kamis (2/6/2016) diruang kerjanya.

"Syarat wajib yang harus dibawa pemilik rumah makan non muslim adalah surat izin tempat usaha yang dikeluarkan BPT-PM. Dari sanalah akan kita lihat apakah izin ada yang sudah mati, jika ada, maka harus diperpanjang dahulu. Disamping itu membawa KTP. Setelah itu, baru bisa kita berikan izin operasional berjualan di siang hari," katanya lagi.

Lanjut M Jamil, hingga sekarang masih belum ada pemilik rumah makan non muslim yang mendaftar.

"Kalau menelpon untuk bertanya sudah ada. Namun yang sudah mendaftar belum ada. Kami juga dari BPT-PM tidak ada membatasi kapan pemilik rumah makan non muslim harus mendaftar," paparnya.

Untuk biaya pengurusan izin operasional berjualan di siang hari pada bulan Ramadhan, ditegaskan Jamil, tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis.

"Kita juga akan buatkan spanduk pengumuman di depan kantor BPT-PM, jika pengurusan izin operasional berjualan di siang hari untuk bulan Ramadhan gratis dan tidak dipungut biaya," tegasnya.

Jamil juga mengimbau kepada pemilik rumah makan non muslim untuk segera mendaftar kepada BPT-PM jika ingin berjualan di siang hari. Jika tidak, maka pihaknya BPT-PM bersama Satpol PP akan menindak secara tegas yang menemukan  pemilik rumah makan, kedai kopi atau usaha sejenis ditemukan buka di siang hari pada saat puasa.

"Seperti tahun sebelumnya, kita bersama Satpol PP dan tim akan menindak langsung pemilik rumah makan, kedai kopi yang berani buka di siang hari. Dengan cara mengamankan kursi atau mejanya," Imbuh Jamil.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Bagi Pemilik Rumah Makan Non Muslim yang Ingin Berjualan pada Ramadhan Penuhi Syarat Ini...
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved