Bagi Pemilik Rumah Makan Non Muslim yang Ingin Berjualan pada Ramadhan Penuhi Syarat Ini...
Kamis, 02-06-2016 - 07:13:23 WIB
 |
Stiker rumah makan non muslim
|
Riau12.com-PEKANBARU-Kepada pemilik rumah makan non muslim yang ingin berjualan pada bulan suci Ramadhan, diminta mulai mengurus izin operasional secepatnya.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru M Jamil kepada Riau12.com, Kamis (2/6/2016) diruang kerjanya.
"Syarat wajib yang harus dibawa pemilik rumah makan non muslim adalah surat izin tempat usaha yang dikeluarkan BPT-PM. Dari sanalah akan kita lihat apakah izin ada yang sudah mati, jika ada, maka harus diperpanjang dahulu. Disamping itu membawa KTP. Setelah itu, baru bisa kita berikan izin operasional berjualan di siang hari," katanya lagi.
Lanjut M Jamil, hingga sekarang masih belum ada pemilik rumah makan non muslim yang mendaftar.
"Kalau menelpon untuk bertanya sudah ada. Namun yang sudah mendaftar belum ada. Kami juga dari BPT-PM tidak ada membatasi kapan pemilik rumah makan non muslim harus mendaftar," paparnya.
Untuk biaya pengurusan izin operasional berjualan di siang hari pada bulan Ramadhan, ditegaskan Jamil, tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis.
"Kita juga akan buatkan spanduk pengumuman di depan kantor BPT-PM, jika pengurusan izin operasional berjualan di siang hari untuk bulan Ramadhan gratis dan tidak dipungut biaya," tegasnya.
Jamil juga mengimbau kepada pemilik rumah makan non muslim untuk segera mendaftar kepada BPT-PM jika ingin berjualan di siang hari. Jika tidak, maka pihaknya BPT-PM bersama Satpol PP akan menindak secara tegas yang menemukan pemilik rumah makan, kedai kopi atau usaha sejenis ditemukan buka di siang hari pada saat puasa.
"Seperti tahun sebelumnya, kita bersama Satpol PP dan tim akan menindak langsung pemilik rumah makan, kedai kopi yang berani buka di siang hari. Dengan cara mengamankan kursi atau mejanya," Imbuh Jamil.(r12)
Komentar Anda :