Hotel Royal Asnof Belum Berizin?
Selasa, 24-05-2016 - 06:36:00 WIB
 |
Hotel Royal Asnof
|
Riau12.com-PEKANBARU-Hotel Royal Asnof yang berada di Jalan Tuanku Tambusai nekat beroperasi dan belum mengantongi izin, sehingga menyalahi aturan yang ada di Kota Pekanbaru.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM), M Jamil ketika dikonfirmasi wartawan mengakui hotel tersebut belum memiliki izin operasional. "Memang mereka belum memiliki izin operasional, kita tidak tahu, mereka baru mengurusnya," sebut Jamil, Senin (23/5/2016).
Ditambahkan Jamil, apabila nanti berdasarkan fakta di lapangan hotel itu telah beroperasi maka, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan.
"Kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menertibkan serta menindak hotel Royal Asnof," katanya,
Sementara itu, GM Hotel Royal Asnof, Budi secara tegas membantah tuding tersebut. Ia mengklaim bahwa Hotel Royal Asnof telah mengantongi izin dari BPT-PM, namun ada beberapa administrasi yang sedang dalam proses pengurusan.
"Kita sudah mengantongi izin operasional, hanya ada beberapa administrasi sedang diurus, kalau tidak percaya tanya saja sama pak Jamil. Bahwa telah memiliki izin." tegas Budi.
Ditambahkan Budi, pihaknya telah mendapat izin prinsip dari Wali Kota Pekanbaru, tapi untuk izin operasional dari BPT-PM masih ada yang belum terselesaikan, jadi kata dia, secara pemerintahan Hotel Asnof telah diperbolehkan untuk beroperasi.
"Kita telah diizinkan Pemko Pekanbaru untuk beroperasi, kalau tidak ada itu mana berani kita mengoperasionalkannya," jelas Budi.(r12/rp)
Komentar Anda :