Tolak Pasien Sekarat, Ombudsman RI Layangkan Surat ke RSJ Tampan
Senin, 23-05-2016 - 12:43:05 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Kasus penolakan pasien diduga korban perampokan yang mengalami luka tusuk, telah dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Riau.
Ahmad Fitri selaku Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau mengaku telah menerima laporan terkait penolakan pasien yang dilakukan RSJ Tampan ini.
"Benar laporan sudah kami terima dan sudah kami tindak lanjuti. Ombudsman sudah menyurati pihak RSJ Tampan," sebut Ahmad Fitri pada Jumat (20/5/2016) kemarin.
Ombudsman menyebut surat tersebut berisikan permintaan klarifikasi RSJ Tampan. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan.
"Surat tersebut sudah kita kirim dalam 2-3 hari belakangan, " ujar Ahmad.
Jika tak ada tanggapan Ombudsman berencana akan melakukan langkah berikutnya. Batas maksimal yang diberikan pada RSJ untuk menanggapi surat ini adalah selama 14 hari.
"Sesuai peraturan perundang-undangan masih kita tunggu," sebutnya.
Kasus penolakan pasien ini terjadi pada hari Jumat (6/5/2016) lalu. Seorang korban bernama Genta Mawana (23) menderita luka tusuk di leher dan isi perut nyaris keluar ditolak rumah sakit, saat dibawa warga ke RSJ Tampan untuk meminta pertolongan pertama.
Korban yang ditemukan oleh Ilham.M Yasir (komisioner KPU) beserta beberapa warga panam lainnya di stadion mengalami kondisi kritis. Saat itu RSJ Tampan adalah RS milik pemerintah terdekat dengan lokasi kejadian, namun pasien ditolak.(r12/hr)
Komentar Anda :