Personel Satpol PP Bongkar Kanopi Salahi Izin di Jalan Adisucipto Pekanbaru
Jumat, 20-05-2016 - 06:54:04 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Banyaknya bangunan melanggar perda membuat wajah kota Pekanbaru menjadi semberaut. Untuk itu, Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja membongkar kanopi di ruko jalan Adisucipto kecamatan Marpoyan Damai, Kamis (19/05/2016).
Pembongkaran kanopi ruko tersebut dilakukan karena bangunannya telah melanggar peraturan daerah (Perda) tentang mendirikan bangunan. Dalam aturannya kanopi di ruko hanya boleh sepanjang 2,5 meter namun pemilik ruko memasang lebih dari itu akibatnya pengguna jalan menjadi terganggu.
"Penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Dinas Tata Ruang yang mengintruksikan membongkar kanopi yang langgar aturan," ungkap Kasatpol PP kota pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada Riau12.Com, Jumat (20/5/2016).
Ditegaskannya, penertiban tersebut ke depan akan berlanjut pada seluruh toko dan ruko di sepanjang Jalan Adisucipto. Pasalnya berdasarkan keluhan masyarakat jalan di situ sempit dan rawan akan kemacetan.
"Ke depan semua bangunan di sana yang melanggar aturan akan kita tertibkan, sehingga tidak ada lagi kemacetan dikawasan tersebut," pungkasnya lagi. (R12)
Komentar Anda :