www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Sungai Kuning Tercemar, Pemkab Rohul Diminta Beri Sanksi Pada PMKS PT ARP
Minggu, 15-05-2016 - 12:34:39 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PASIR PANGARAIAN-Disinyalir Pabrik Minya Kelapa Sawit (PMKS), PT Aria Rama Prakasa (ARP), Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), pada Jumat, pada Jumat,  6 Mei 2016 lalu, sehingga menyebab banyak ikan mati Sungai Kuning, diminta Pemkab Rohul supaya memberikan sanksi tegas pada perusahaan.



Masyarakat, pihak perusahaan, termasuk Pengawas Lapangan PMKS PT ARP-Tambusai , Dalise, pada hari Minggu 8 Mei 2016 lalu, setelah itu barulah masyarakat melaporkan hal ini kepada Pemkab Rohul.



Disampaikan,  Aktifis Rohul, A. Nasution, di Pasir Pangaraian, supaya memberikan sanksi tegas pada pihak perusahaan, sebab akibat limbah banyak habitat hayati yang ada di Sungai Kuning mati.



"Tengok sajalah pak ikan banyak mati, kalau begini, kerja perusahaan ini sangat membayakan masyarakat, jadi kami minta pihak Pemkab Rohul supaya perusahaan tersebut diberikan sanksi yang setimpal," ujarnya.



Peristiwa ini, dibenarkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rohul, Hen Irpan,  membenarkan pihaknya kalau pihak sudah menerima laporan terkait pencemaran tersebut, selanjutnya, anggota sudah turun ke TPK.



"Sumber limbah dari Intalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), untuk air sampel langsung ke laboratorium Pekanbaru, nanti kita lihat kondisi limbah, apakah memang positif berbahaya dan apa jenis limbah yang dibuang," tuturnya.



Saat ditanya apa sanksi yang dibuat untuk pihak perusahaan, Hen Irpan (Mantan Kepala Badan Perencaan Daerah (BAPEDA), Rohul, masih   menunggu hasil uji lab. "Nanti baru kita tahu sanksi apa yang akan diberikan pada pihak perusahaan, namun jelas kita tidak akan pernah memberi ampun pada perusahaan jika memang melanggar aturan dan merugikan masyarakat," tuntasnya.(r12/drc)



 
Berita Lainnya :
  • Sungai Kuning Tercemar, Pemkab Rohul Diminta Beri Sanksi Pada PMKS PT ARP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved