www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Respon Pengaduan, Masyarakat Apresiasi BPSK
Selasa, 05-04-2016 - 18:37:25 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Laporan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dilayagkan oleh Pemohon yang diketahui bernama Firman beberapa hari yang lalu, terkait roti yang berjamur yang dikonsumsi olehnya beserta keluarga, ditanggapi oleh pihak Badan Penyelesaian Sengketa Kosumen (BPSK) Kota Pekanbaru.


Hal ini dipastikan setelah BPSK Pekanbaru melayangkan surat panggilan untuk menjalani persidagan kepada pemilik Toko Panam Jaya yang berlokasikan di Jalan HR Subrantas, Keluraha Tuah Karya, Kecamatan Tampa dan pemilik Usaha Roti Sekar Sari yang beralamatkan di Perumahan Pandau Permai Blok C No. 5, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar (sebagai Termohon I dan Termohon II), Senin (4/4).


Sebagaimana diketahui, persidangan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha ini akan dilakukan pada Kamis (7/4) di Kantor BPSK Kota Pekanbaru, yang bernaung dibawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).


"Saya sangat mengapresiasi kinerja BPSK sebagai lembaga yang mengayomi aspirasi masyarakat umum sebagai konsumen. Dalam waktu singkat, sudah nampak jelas tindakan yang diambil pihak BPSK," ungkap Firman, Selasa (5/4).


“Hanya sekitar satu minggu pemanggilan pada pihak Termohonn I dan Termohon II, yakni Toko Panam Jaya dan Usaha Roti Sekar Sari sudah dilakukan. Secara pribadi saya sangat berterimakasih pada pihak BPSK telah merespon dengan baik laporan saya dan telah membantu saya dalam membuat laporan tersebut secara terperinci,” sambungnya.


Dikatakan pria yang berprofesi sebagai Jurnalis disalah satu media cetak harian terbitan Riau ini, dirinya mengharapkan kepada BPSK agar bekerja sesuai hati nurani.


“Saya sangat berharap pihak BPSK selalu berkerja dengan hati nurani seperti apa yang saya rasa saat ini, besar harapan saya agar BPSK menjadi tempat mengadu bagi masyarakat umum dan semakin dikenal ditengah-tengah masyarakat,” ucapnya.


Sementara itu, Kepala BPSK Pekanbaru, Wijaya, ketika di wawancara menegaskan, pihaknya akan sesegera mungkin melayangkan pangillan kepada dua pelaku usaha.


"Kalau termohon tidak memenuhi panggilan, ada aturan yang dapat memberi sanksi mereka. Kita lihat saja nanti," ujarnya menegaskan.


Seperti diberitakan, Firman (35), warga perumahan Taman Karya, Kelurahan Tuah Tarya, Kecamatan Tampan, mengeluhkan peredaran roti berjamur yang diduga kadaluarsa. Roti berjamur tersebut di jual di Toko Panam Jaya, Jalan HR Subrantas.


Firman menyebut, Rabu (23/3) malam lalu, dirinya bersama keluarga sedang berbelanja kebutuhan sehari-hari di Toko Panam Jaya. Saat itu, dia sempat membeli dua bugkus roti berisi kelapa. Tak disangka, roti yang ia beli itu membuat salah seorang anaknya mengeluhkan sakit perut dan mual.


"Malam kemarin saya beli roti di Toko Panam Jaya, dengan merek Usaha Roti Sekar Sari. Pagi tadi dimakan anak saya dua keping sebelum ke sekolah. Setelah makan itu, dia mengeluh sakit perut, pusing dan mual. Dilihat rotinya ternyata sudah berjamur," kata Firman, Kamis (24/3) lalu.


Menurut Firman, saat membeli, pada kemasan roti yang ia beli belum menunjukkan tanggal kadaluarsa. Karena memang pada kemasan roti tertera tanggal kadaluarsa pada 28 Maret 2016. "Tadi saya kasi susu untuk netralisir. Udah nggak apa-apa. Rencana mau laporkan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,red)," kata dia.


Karena merasa dirugikan, Firman yang juga wartawan di salah satu media cetak harian ini mengajukan komplen sekaligus ingin mengkonfirmasi mengapa roti berjamur itu masih dijual. Namun, jawaban yang ia dapat terkesan berbelit-belit.


"Tadi saya komplen sekaligus mau konfirmasi. Karyawannya bilang bosnya lagi keluar kota. Ditanya lagi, alasannya beda lagi, dia bilang ke kota antar anak sekolah. Terus dia bilang salahnya bukan di kami (pihak Toko Panam Jaya,red), yang salah punya roti, karena bukan barang kami," kata Firman mengulang jawaban karyawan toko.


Sementara itu, Piyono, pengurus pabrik roti yang beroperasi di Pandau ini saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menyebut, peredaran roti berjamur itu bukanlah kesengajaan tempat usahanya.


"Itu bukan kesengajaan kami pak. Mungkin kelalaian karyawan. Jangan dilanjutkan masalah ini pak (setelah disampaikan persoalan ini akan dilaporkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan,red). Kita cari solusi saja, kita damai aja," kata dia singkat. 


Sementara Kepala Bidang Pengawasan Disperindag Kota Pekanbaru, Edi Fahmi saat dikonfirmasi terkait kasus roti berjamur meminta kepada korban untuk segera melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pekanbaru. Masyarakat yang merasa dirugikan bisa mengadukan persoalan tersebut dengan membawa barang bukti dan menjelaskan kronologis kejadian dihadapan petugas BPSK.


"Setelah laporan masuk, nanti kedua belah pihak akan dipanggil," kata Fahmi, Kamis (24/3) lalu.


Biasanya ada tiga opsi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan sengketa ini. Pertama kedua belah pihak dimediasi untuk berdamai dengan difasilitasi BPSK, jika opsi ini tidak membuahkan hasil, maka langkah kedua dilakukan dengan melakukan persidangan di BPSK. Jika ini juga tidak membuahkan hasil, maka yang terakhir, hasil sidang di BPSK tersebut akan diserahkan ke pengadilan untuk proses selanjutnya.


"Kita dari Disperindag juga akan menindaklanjutinya dengan melakukan sidak ke lokasi pembuatan roti tersebut, jika memang benar ada kesalahan, bisa saja tempat usahan itu kita cabut izinya," tegasnya.


Ditempat berbeda, Kepala Bada Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru, M Jamil, ketikaa dikonfirmasi, Sabtu (26/3), menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan izin yang dimiliki Toko Panam Jaya, serta Usaha Roti Sekar Sari.


"Terimakasih atas informasinya. Kita akan cek izinnya, begitu juga dengan usaha roti Sekar Sari, kita akan cek apakah mereka mengantongi izin dari Dinas Kesehatan," ungkap M Jamil melalui telefon genggamnya.


Ditegaskan mantan Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru ini, pihaknya akan menerjunkan tim kelapangan.


"Nanti kita akan turunkan tim kelapangan untuk mencek izin mereka. Sekali lagi terimakasih atas informasinya. Media adalah sebagai sosial kontrol. Oleh sebab itu, kita sangat memerlukan peran aktif media dalam melakukan pengawwasan," ucapnya.(fir)



 
Berita Lainnya :
  • Respon Pengaduan, Masyarakat Apresiasi BPSK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved