www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Langgar Intruksi, Jikalahari Desak Presiden Pecat Danlanud Marsekal Pertama TNI Henri Alfiandi
Minggu, 20-03-2016 - 14:48:45 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Jikalahari mendesak Presiden Joko Widodo dan Panglima TNI memecat Marsekal Pertama TNI Henri Alfiandi, karena telah melanggar instruksi 18 Januari 2016, saat Presiden Jokowi taja Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2016 di Istana Negara.

Jokowi memberi arahan kepada pejabat negara: Pencegahan dan Early Warning. Pangdam, Kapolda, Danrem, Kapolres, Dandim sampai ke Koramil dan Kapolsek, semuanya harus bergerak untuk mencegah. Jangan dibiarkan api baru bergerak. BNPB dan Pemerintah Daerah back up TNI dan Polri. Reward and Punishment. Pejabat yang lahan di daerahnya terbakar semakin banyak dan besar akan diganti, sementara pejabat yang daerahnya baik dan tidak ada kebakaran lahan akan dipromosikan. Itu janji saya dengan Panglima dan Kapolri.

Tinjau ke Lapangan. Jangan hanya memantau dari belakang meja, lihat dan turun ke lapangan. Perbaikan dan Penataan Ekosistem. Tidak boleh ada izin baru di atas area gambut. Kementerian LHK ambil alih area gambut yang terbakar. Badan Restorasi Gambut segera membuat rencana aksi di lahan-lahan tersebut.

Sinergi Pusat dan Daerah. Kuatkan sinergi antar instansi pemerintah dan hilangkan ego sektoral sehingga aksi pencegahan dan pengendalian bisa lebih efektif.Penegakan Hukum. Lakukan langkah tegas pada pembakar hutan dan lahan, baik administrasi, pidana maupun perdata.

"Secara berkala, saya akan meninjau ke lapangan untuk memastikan tahun 2016 kita bisa mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan baik. Tetap bekerja, jangan sampai kabut asap datang lagi,"kata Jokowi.

"Jokowi memerintahkan salah satunya TNI untuk memadamkan api, bukan bikin statemen menyudutkan rakyat melakukan gugatan asap bahkan menyebut orang Melayu pembakar hutan dan lahan," kata Woro Suparitinah, Koordinator Jikalahari.

"Mestinya Danlanud berterima kasih kepada perwakilan rakyat Riau yang mengingatkan pemerintah untuk menyelesaikan karhutla dan asap secara tuntas dan tidak menjadikan TNI menjadi pasukan pemadam kebakaran." Lanjut Woro Supartinah.

Hasil investigasi Jikalahari, satu diantaranya, pelaku pembakar hutan dan lahan Sesungguhnya yang menginsipirasi, sengaja atau tidak adalah perusahaan sawit. Modusnya, cukong-cukong menyuruh warga merambah kawasan hutan, lantas menyuruh warga membakar hutan dan lahan lantas ditanami sawit lalu menjaga lahan tersebut hingga panen.

"Cukong memerintahkan warga untuk merambah kawasan hutan dan lahan korporasi
dengan dalih klaim adat dan klaim keperdataan, lantas mereka bakar dan tanami sawit," kata Woro Supartinah.

"Dan TBSnya dijual ke korporasi sawit yang terdekat, artinya, korporasi sawit langsung atau tidak, sengaja atau tidak, sadar atau tidak, telah menginspirasi cukong dan warga untuk menjual sawit ke pabriknya. Sawit di Riau menjadi primadona karena keuntungan yang besar," kata Woro Supartinah.

"Jikalahari memahami bahwa Lanud cuma menemukan pelaku pembakar di lapangan. Harusnya Marsekal Pertama TNI Henri Alfiandi melacak juga, siapa pemodal alias cukong yang menyuruh warga membakar lahan dengan iming-iming duit?" lanjut Woro Supartinah.

"Saya usul pada Marsekal Pertama TNI Henri Alfiandi untuk melihat dan membaca kasus-kasus karhutla yang sudah dihukum di seluruh pengadilan negeri di Riau. Kalau tidak punya bahannya, saya akan kirimkan ke Marsekal Pertama TNI Henri Alfiandi," kata Made Ali, dari Riau Corruption Trial. Silahkan buka link www.rct.or.id untuk mengetahui proses penegakan hukum di pengadilan seperti dilansir topriau.com.

Jikalahari juga mendesak Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau memberi sanksi adat kepada Marsekal Pertama TNI Henri Alfiandi karena menyebut kebiasaan orang Melayu membakar hutan dan lahan.

"Temuan Jikalahari sejarah pembakaran hutan dan lahan sangat masif dan tak sesuai dengan budaya melayu sejak korporasi HTI dan sawit beroperasi di Riau,"kata Woro Supartinah.


Apalagi, budaya melayu menyebut hutan tanah bagi orang melayu bersebati dan saling berkait, bahkan hutan dan hutan tanah adalah marwah melayu.

"Kami mendesak LAM Riau, Plt Gubernur Riau dan DPRD Riau memberi sanksi adat pada Marsekal Pertama TNI Henri Alfiandi dengan cara mendesak Jokowi dan Panglima TNI memecat Marsekal Pertama TNI Henri Alfiandi." Tutup Woro Supartinah.(r12/tr)



 
Berita Lainnya :
  • Langgar Intruksi, Jikalahari Desak Presiden Pecat Danlanud Marsekal Pertama TNI Henri Alfiandi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved