KPPU-KIPD Riau Sosialisasikan Persaingan Sehat Usaha Penyiaran Berlangganan
Sabtu, 05-03-2016 - 10:36:33 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau menggelar sosialisasi tentang Undang undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat terhadap pelaku usaha penyiaran berlangganan (TV kabel) yang ada di Bumi Lancang Kuning.
Sosialisasi itu menghadirkan Ketua KPPU RI, Muhammad Syarkawi Rauf dan stafnya, Sukarmi (komisioner KPPU) dan Lukman Sungkar (Kepala KPPU Daerah Batam yang juga membawa Riau). Selain itu, pembicara dari KIP Riau, yakni Wakil Ketua Alnofrizal.
Sosialisasi persaingan sehat usaha penyiaran berlangganan atau TV kabel itu berawal surat KIPD Riau yang mempertanyakan adanya kesepakatan 19 lembaga penyiaran berlangganan (LPB) kabel se wilayah Riau. Isi kesepakatan itu yakni kesepakatan penetapan harga terendah, pengaturan wilayah layanan serta pelarangan promosi kepada calon pelanggan.
Menindaklanjuti hal itu, KPPU secara tegas membatalkan kesepakatan yang dinilai merugikan masyarakat dan cikal bakal menjadi kartel bisnis penyiaran.
"Kesepakatan itu jelas melanggar 4 pasal Undang undang nomor 5 Tahun 1999," kata Syarkawi Rauf.
Untungnya, imbuhnya, para pelaku LPB atau perusahaan TV kabel Riau, setuju membatalkan kesepakatan karena berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
"Jika kemudian hari masih terjadi, maka akan dilakukan gelar perkara. Di situ, akan ketahuan, apa sanksi hukum termasuk denda miliaran rupiah," lanjut Lukman Sungkar, menimpali.(r12/rt)
Komentar Anda :