www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
KPPU-KIPD Riau Sosialisasikan Persaingan Sehat Usaha Penyiaran Berlangganan
Sabtu, 05-03-2016 - 10:36:33 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau menggelar sosialisasi tentang Undang undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat terhadap pelaku usaha penyiaran berlangganan (TV kabel) yang ada di Bumi Lancang Kuning.

Sosialisasi itu menghadirkan Ketua KPPU RI, Muhammad Syarkawi Rauf dan stafnya, Sukarmi (komisioner KPPU) dan Lukman Sungkar (Kepala KPPU Daerah Batam yang juga membawa Riau). Selain itu, pembicara dari KIP Riau, yakni Wakil Ketua Alnofrizal.

Sosialisasi persaingan sehat usaha penyiaran berlangganan atau TV kabel itu berawal surat KIPD Riau yang mempertanyakan adanya kesepakatan 19 lembaga penyiaran berlangganan (LPB) kabel se wilayah Riau. Isi kesepakatan itu yakni kesepakatan penetapan harga terendah, pengaturan wilayah layanan serta pelarangan promosi kepada calon pelanggan.

Menindaklanjuti hal itu, KPPU secara tegas membatalkan kesepakatan yang dinilai merugikan masyarakat dan cikal bakal menjadi kartel bisnis penyiaran. 

"Kesepakatan itu jelas melanggar 4 pasal Undang undang nomor 5 Tahun 1999," kata Syarkawi Rauf.

Untungnya, imbuhnya, para pelaku LPB atau perusahaan TV kabel Riau, setuju membatalkan kesepakatan karena berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. 

"Jika kemudian hari masih terjadi, maka akan dilakukan gelar perkara. Di situ, akan ketahuan, apa sanksi hukum termasuk denda miliaran rupiah," lanjut Lukman Sungkar, menimpali.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • KPPU-KIPD Riau Sosialisasikan Persaingan Sehat Usaha Penyiaran Berlangganan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved