www.riau12.com
Sabtu, 15-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Akhirnya, Kejari Siak Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pencetakan Sawah
Sabtu, 12-12-2015 - 10:12:33 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

SIAK,Riau12.com-Kasus yang sudah lama mengendap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak mengapung kembali. Kasus itu terkait dugaan korupsi pada proyek pencetakan sawah di Desa Muara Bungkal, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak yang bernilai Rp 1,7 miliar.

Kepala Kejari Siak Zainul Arifin mengatakan, kasus tersebut akan terus dilanjutkan. Dua orang sudah ditetapkannya sebagai tersangka. Keduanya adalah kepala desa Muara Bungkal, berinisial AA dan Kepala Bidang Penyuluhan ‎di Badan Penyuluhan Kabupaten Siak berinisial SA.

"Semua jaksa sudah yakin, untuk menetapkan 2 tersangka itu," kata dia dalam ekspos di aula kantor Kejari Siak, Kamis (10/12/2015).

Hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Siak, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 400 juta, pada anggaran tahun 2012 lalu.

Sebab, dari 170 Ha lahan yang akan dicetak menjadi sawah dalam rencana anggaran, tidak sesuai dengan kondisi ril di lapangan. Anggaran yang dikucurkan dari Kementrian Pertanian sebesar Rp 1,7 miliar.

"Program itu dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan. Kementrian Pertanian menyediakan anggaran untuk daerah Muara Bungkal. Dalam pelaksanaan, kita menilai laporan fiktif, pekerjaan tidak sesuai dengan lahan atau tidak sesuai RAB," kata dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 170 Ha lahan dalam perencanaan, ada yang tidak dikerjakan antara 10-20 Ha. Sedangkan sekitar 60 Ha tidak bisa ditanam padi, karena berstatus bukan sawah.

"Untuk menetapkan keduanya tersangka, penyidik sudah menemukan dua alat bukti," kata dia.(r12/tp)




 
Berita Lainnya :
  • Akhirnya, Kejari Siak Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pencetakan Sawah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved