www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Server Pajak Pekanbaru Diduga Diretas, Layanan Bapenda Lumpuh Tiga Hari | 15:51 WIB - Google Siapkan Pusat Data di Luar Angkasa Melalui Project Suncatcher, Target Awal 2027 | 15:40 WIB - LSM AMATIR Sebut Ratusan Hektare Hutan Riau Dijadikan Perkebunan Sawit Ilegal, Kapolda Janji Tindak Lanjut | 15:26 WIB - Arzeti Bilbina Prihatin Dua Juta Anak di Indonesia Alami Gangguan Jiwa, Dorong Pemerintah Perkuat Kesehatan Mental | 14:57 WIB - Erdison SPd Resmi Jadi Plt Kadis Sosial PMD Kuansing, Awal Tugas Langsung Usulkan Pelantikan Pj Kades | 14:54 WIB - Karhutla di Desa Pancur Inhil Meluas Hingga 33 Hektare, BPBD Kirim Permintaan Bantuan Heli Water Bombing
 
Tega, PT. Adira Finance Dumai Diduga PHK Perkerja Secara Sepihak
Senin, 02-11-2015 - 02:14:29 WIB

TERKAIT:
   
 

DUMAI, Riau12.com-PT. Adira Finance Cabang Dumai diduga kuat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seorang pekerja. Merasa dirugikan karena di-PHK secara sepihak pekerja bernama Indra Azani Syafri melapor ke Disnakertrans Kota Dumai.

Mendapat laporan dari pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai langsung respon dan menyurati para pihak untuk dimintai keterangan. Namun mediasi yang dilakukan tidak membahkan hasil.

Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs H Amiruddin MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH menjelaskan, atas berbagai pertimbangan hokum dan kesimpulan mediator, Disnakertrans Kota Dumai sudah mengeluarkan Nota Anjuran.

Disnakertrans Dumai menganjurkan agar pihak perusahaan (PT Adira Finance Cabang Dumai) untuk dapat mempekerjakan kembali Indra Azani Syafri sebagai karyawan tetap berdasarkan UU No 13/ 2003 pasal 58 ayat (1) dan (2).

'PT Adira Finance Cabang Dumai kami minta untuk dapat mempekerjakan kembali sdr Indra Azani Syafri sebagai karyawan tetap," tegas Disnakertrans Kota Dumai dalam surat Nomor 568/ PSY/DTK-Trans/ 2015 tanggal 28 Oktober 2015.

Sesuai laporan Indra Azani Syafri, kata Fadhly, dia sudah bekerja di PT Adira Finance Cabang Dumai mulai 21 Juli 2014 s.d 20 Juli 2015 (12 bulan) dan tidak pernah mendapat surat teguran dan surat peringatan. Kendati belum menerima surat PHK, namun sejak 17 September 2014 Indra Azabi Syafri mengku tak bekerja lagi di perusahaan.

Namun menurut keterangan pengusaha, kata Fadhly, pihak PT Adira Financa Cabang Dumai telah melakukan PHK terhadap pekerja atas nama Indra Azani Syafri dengan liasan. Dan PHK dilakukan karena pekerja tidak bersedia menandatangani surat perjanjian masa training untuk kedua kalinya.

Ada pun pertimbangan hokum dan kesimpulan mediator bahwa atas pengaduan korban, Disnakertrans telah menyurati para pihak untuk menyelesaikan secara bipartite, namun tidak mencapai kesepakatan.

Bahkan Disnakertrans Kota Dumai juga sudah melakukan pemanglan I kepada para pihak, namun yang hadir dari pihak perusahaan adalah yang tak bisa mengambil keputusan sehingga hasil yang di Bipartit tetappihak perusahaan membuat perjanjian kerja PKWT.

Menurut Fadhly, berdasarkan UU No 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 56 ayat (1) menjelaskan perjanjian kerja dibuat untuk Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Bahkan dalam pasal 58 ayat (2) UU No 13/ 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan PKWT tidak dapat mensyaratan adanya massa percobaan dan apabila didalam perjanjian kerja tersebut masa percobaan batal demi hukum.

"Pihak perusahaan telah melakukan perjanjian kerja dengan surat perjanjian masa training nomor 007/ HRDGA-SPK/DMI/VII/2014 dengan pihak pekerja atas nama Indra Azaini Syafri degan masa berlaku 21 Juli 2014 s.d 21 Juli 2015," kata Fadhly, sembari menambahkan bahwa PT Adira Finance tetap mempekerjakan Indra Azani Syafri sampai 17 April 2015 tanpa ada ikatan kontrak/ perjanjian kerja yang jelas.

Untuk itu, kata Fadhly, pihaknya minta kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjurtan yang sudah dikirimkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran tersebut.

 "Para pihak diminta untuk memberikan jawaban dalam waktu yang telah ditetapkan," tegas Fadhly lagi.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Tega, PT. Adira Finance Dumai Diduga PHK Perkerja Secara Sepihak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved