www.riau12.com
Sabtu, 15-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Pria Ini Mencoba Perkosa, Wanita Berusia 100 Tahun Meninggal Karena Shock
Selasa, 24-11-2020 - 12:01:13 WIB

TERKAIT:
   
 


RIAU12.COM - Seorang pria dijatuhi hukuman seumur hidup di balik jeruji besi setelah seorang wanita berusia 100 tahun meninggal karena syok akibat serangannya.


Ankit Punia dengan mabuk mendobrak masuk ke rumah tetangganya yang dia coba lakukan pelecehan seksual, dan dia kemudian meninggal di rumah sakit.


Cucu wanita tua dan istrinya bergegas membantunya setelah mendengar tangisan minta tolong dan melihat Punia berbaring di atasnya tetapi dia melarikan diri ketika dikejar.


Insiden tersebut terjadi pada tahun 2017 dan wanita tersebut dilaporkan meninggal karena syok selama pemeriksaan medis.


Pengadilan Meerut di Uttar Pradesh, India menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada orang sakit itu pada hari Jumat karena percobaan pemerkosaan.


Umat ​​Hindu melaporkan kejadian itu terjadi pada malam tanggal 29 Oktober 2017, di desa Raghunathpur. Tn. Garg berkata di pengadilan: "Cucu itu membunyikan alarm dan menangkap Ankit, berusia pertengahan 30-an, tapi dia berhasil melarikan diri.


"Korban dibawa ke rumah sakit pemerintah, di mana dia meninggal keesokan harinya saat pemeriksaan kesehatan. Laporan post mortem mengatakan korban sudah sakit karena masalah terkait usia tetapi meninggal karena syok akibat penyerangan itu."


Pengacara terdakwa berpendapat bahwa keluarga korban telah berhutang sekitar £ 1.000 kepada keluarga Pak Punia dan bahwa mereka mengajukan kasus palsu terhadap kliennya sehingga mereka tidak perlu membayar kembali pinjaman tersebut dan mendapatkan kompensasi dari pemerintah.


Tuan Garg berkata: "Karena dia tidak dapat memberikan bukti dokumenter apapun, hakim yang terhormat tidak mempertimbangkan argumennya.


"Tidak ada motif. Mabuk berat, dia tidak bisa menahan dorongan seksualnya. Itu sama dengan beberapa orang mesum yang menyerang bayi dan anak-anak."


Hakim menggambarkan tindakan itu keji dan mengatakan hukuman yang lebih ringan akan mengirim pesan yang merugikan kepada masyarakat.(Riau24)



 
Berita Lainnya :
  • Pria Ini Mencoba Perkosa, Wanita Berusia 100 Tahun Meninggal Karena Shock
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved